Seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun di Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak laki-laki yang sebagian besar usianya lebih muda dari pelaku. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada ibunya pada 22 Mei 2025. Korban awalnya enggan bercerita karena mengalami trauma, namun akhirnya mengakui telah menjadi korban setelah didesak oleh keluarganya.
Menurut keterangan RW, ibu dari salah satu korban, jumlah korban awalnya diketahui empat orang, namun kemudian bertambah menjadi sembilan. Salah satu insiden pelecehan bahkan disaksikan langsung oleh tiga teman korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga korban.
RW mengaku sempat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, namun laporan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti. “Saya sudah melapor ke polisi, tetapi laporan saya tidak ditindaklanjuti atau tidak mendapatkan respons yang memadai,” ujar RW. Setelah isu ini menjadi perhatian publik, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memastikan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh timnya. Korban juga telah didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi saat memberikan keterangan kepada polisi.
Kasus ini menyoroti penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Penanganan kasus dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan fokus pada pemulihan psikologis dan edukasi moral bagi pelaku, serta pendampingan dan perlindungan bagi korban.
Sumber :