Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan seorang mantri perempuan dari salah satu bank BUMN, berinisial RAH, sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas I A Makassar.
Menurut Jabal Nur, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti. Penetapan RAH sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 81 saksi dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Surat perintah penetapan tersangka dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sulsel dengan nomor 122/P.4/Fd.2/12/2024 pada 10 Desember 2024, bersamaan dengan surat perintah penahanan. Modus operandi yang dilakukan RAH meliputi pengajuan kredit atas nama orang lain dengan menyamarkan identitasnya sebagai nasabah, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp899,1 juta dari 19 nasabah. Selain itu, RAH juga terlibat dalam penyalahgunaan angsuran pelunasan dari 33 nasabah yang berjumlah lebih dari Rp598,6 juta.
Dari informasi yang tersedia, tidak ada rincian spesifik mengenai dua alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam kasus ini. Namun, secara umum, alat bukti yang diakui dalam hukum acara pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP meliputi:
Alat bukti lainnya juga termasuk surat dan petunjuk, tetapi tidak ada detail lebih lanjut mengenai alat bukti spesifik yang digunakan dalam kasus RAH tersebut dari hasil pencarian yang ada.
Sumber:
Junisyah Nasution, S.H












