Panitera di pengadilan memegang posisi penting sebagai unsur pimpinan. Kedudukan ini membuat semua tindakan dan aktivitas panitera harus dipertanggungjawabkan langsung kepada Ketua Pengadilan. Selain memimpin kepaniteraan, panitera juga merangkap sebagai sekretaris, sehingga menjadi pemimpin dalam kesekretariatan pengadilan. Panitera dibantu oleh wakil panitera dan wakil sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Hubungan antara panitera dan Ketua Pengadilan bersifat linear atau garis komando, di mana panitera melaksanakan seluruh kebijakan ketua. Sebagai konseptor sekaligus pekerja, panitera dituntut mampu menjadi agen perubahan yang efektif dalam mendukung fungsi pengadilan.
Tugas pokok panitera berkaitan erat dengan tugas pengadilan, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Dari pendaftaran hingga eksekusi putusan, peran panitera sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif dan efisien. Panitera bertanggung jawab atas administrasi, baik secara manual maupun berbasis komputerisasi, sehingga penguasaan teknologi informasi menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/2014 tentang pembaruan pola promosi dan mutasi kepaniteraan di lingkungan peradilan agama.
Panitera memiliki tanggung jawab besar yang sering tidak diketahui masyarakat luas. Sebagai komponen utama dalam peradilan, panitera memastikan kelancaran proses administratif dan teknis di pengadilan. Tugas mereka meliputi pengelolaan dokumen perkara, pendampingan hakim selama persidangan, serta pelaksanaan putusan pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat beberapa jenis panitera dengan tanggung jawab spesifik:
- Panitera : Memimpin kepaniteraan dan bertanggung jawab atas aktivitas administrasi pengadilan.
- Panitera Pengganti : Mendukung panitera dengan mencatat jalannya persidangan dan membantu administrasi perkara.
- Panitera Muda : Membantu panitera mengatur tugas dan proses administrasi lainnya.
Tugas panitera meliputi pengelolaan berkas perkara dari pendaftaran hingga eksekusi putusan, pencatatan proses sidang, dan pembuatan berita acara persidangan. Setelah putusan ditetapkan, panitera menyiapkan salinan resmi yang ditandatangani untuk memiliki kekuatan hukum. Selain itu, panitera bertanggung jawab mendokumentasikan seluruh proses persidangan sebagai arsip dan menyusun laporan rutin untuk dilaporkan kepada pihak terkait seperti Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Sumber :