Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Stefanus Roy Rening, mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam kasus yang melibatkan perintangan terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 5 November 2024, setelah majelis kasasi yang terdiri dari hakim Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Sutarjo menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku. Kasasi Roy Rening ditolak, yang berarti ia harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, MA juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Roy Rening. Dengan demikian, Roy Rening kini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang mengakhiri proses hukum di tingkat kasasi tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Februari 2024, Stefanus Roy Rening telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menghalangi penyidikan KPK terkait dengan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam putusan tersebut, Roy Rening juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia diharuskan menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan.
Kasus ini berawal dari upaya perintangan yang dilakukan oleh Roy Rening dalam penyidikan yang sedang berlangsung, yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe. Dengan keputusan kasasi ini, Roy Rening dipastikan akan menjalani sisa hukumannya tanpa adanya perubahan pada masa penjara yang sudah dijatuhkan sebelumnya.