Hati-Hati Pelaku Kohabitasi (Living Together) Bisa Dipenjara 6 Bulan!

OIP (3)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku tiga tahun sejak pengundangan resmi pada 2 Januari 2023 mengatur tegas soal kohabitasi atau hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa saja yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II, yakni hingga Rp10 juta. Namun, proses pidana terhadap pelaku kohabitasi hanyalah delik aduan. Penuntutan hanya bisa diajukan oleh suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua/anak bagi yang belum menikah. Tanpa pengaduan dari mereka yang memiliki hak mengadu, aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus ini.

Aturan kohabitasi ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama karena dianggap mengatur ranah privat warga negara dan berpotensi menimbulkan masalah sosial hingga kriminalisasi berlebihan bagi pasangan muda maupun wisatawan mancanegara. Praktik tinggal serumah sebelum menikah, yang dalam beberapa negara lain dianggap lumrah, di Indonesia tetap menghadapi kontroversi sosial dan hukum.

Masyarakat diingatkan agar memahami risiko hukum kohabitasi, terutama karena penerapan pasal ini bergantung pada adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika tidak ada laporan, aparat tidak bisa melakukan penindakan, namun tetap ada potensi jerat hukum bagi pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Praktisi hukum menilai aturan ini lahir dengan pertimbangan menjaga norma dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Indonesia. Namun demikian, mereka juga menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai batasan serta prosedur hukum terkait aduan, agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dan penyalahgunaan pasal oleh pihak-pihak tertentu.

sumber :

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-yang-menjerat-pelaku-kohabitasi-lt52217ea9da3ff/

https://qobiltu.co/kuhp-baru-pelaku-hidup-bersama-di-luar-perkawinan-bisa-dipenjara-6-bulan/

https://penasihathukum.com/apakah-boleh-tinggal-serumah-sebelum-menikah-di-indonesia

https://smartlawyer.id/kohabitasi-di-mata-hukum-kebebasan-atau-ancaman/

Artikel Terkait

Rekomendasi