KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI, Kerugian Negara Berpotensi Capai Rp 11,7 Triliun

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
03 Mar 2025
WhatsApp Image 2025-03-03 at 21.24.55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin, 3 Maret 2025.

Lima tersangka yang ditetapkan adalah:

  • Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
  • Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  • Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
  • Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun. Namun, saat ini KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

KPK menduga telah terjadi konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy, yang diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan melakukan window dressing terhadap laporan keuangan serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar USD 60 juta atau sekitar Rp 999 miliar.

Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan karena masih terus melengkapi alat bukti.

Artikel Terkait

Rekomendasi