Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein, menyatakan bahwa tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Patra berpendapat bahwa keterangan para saksi justru lebih menegaskan kesalahan tiga mantan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
“Sejak awal persidangan hingga sore ini, adakah saksi yang secara tegas menyatakan ada keterlibatan Pak Hasto? Tidak ada. Apakah ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka secara langsung mengalami, melihat, atau mendengar bahwa uang itu berasal dari Pak Hasto? Tidak ada,” ujar Patra seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Patra bahkan menilai bahwa jalannya persidangan saat ini seolah-olah mengadili kembali ketiga terpidana yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman tetap, bukan untuk membuktikan keterlibatan Hasto.
“Maka pertanyaannya, sebenarnya siapa yang sedang diadili dalam persidangan ini? Apakah Agustiani Tio yang diadili ulang? Apakah Wahyu Setiawan? Ataukah Saeful Bahri?” tegas Patra.
Dengan dasar tersebut, Patra meminta majelis hakim untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan.
“Kalau memang tidak ada bukti bahwa Pak Hasto terlibat, dan uang itu bukan dari Pak Hasto, maka majelis hakim harus berani membebaskan,” lanjutnya.
Sejauh ini, tujuh saksi telah dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Mereka adalah mantan terpidana Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Arief Budiman, advokat Donny Tri Istiqomah, serta mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina.
Pada Jumat ini, tiga saksi tambahan juga dihadirkan, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya yang pernah menjadi sekretaris Wahyu Setiawan periode 2017–2020, M. Ilham Yulianto yang merupakan sopir Saeful Bahri, dan Patrick Gerrard Masoko alias Gerry dari kalangan swasta.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Atas tuduhan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sumber:
https://rm.id/baca-berita/nasional/263449/kuasa-hukum-ungkap-alasan-minta-hakim-bebaskan-hasto
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














