Drama hukum yang awalnya bertujuan menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini berbalik arah dan menimpa salah satu tokoh penggugatnya. Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang tergabung dalam tim hukum TIPU UGM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi sempat menghebohkan publik dan menjadi topik hangat di berbagai ruang diskusi, baik di media sosial maupun ruang sidang. Namun kini, fokus perhatian bergeser ke kredibilitas pihak penggugat, menyusul dugaan bahwa Zaenal menggunakan identitas akademik milik orang lain untuk menempuh pendidikan hukum.
Situasi ini menciptakan ironi yang tajam. Ketika Zaenal Mustofa berupaya membuka tabir masa lalu pendidikan Jokowi, justru rekam jejak akademiknya sendiri yang kini dipertanyakan. Penyidik saat ini tengah menganalisis sejumlah bukti dugaan pemalsuan seperti NIM, transkrip nilai, dan ijazah atas nama Zaenal.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan bahwa Zaenal diduga memalsukan dokumen dengan membuat seolah-olah dirinya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Proses penyidikan sempat tertunda lantaran Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Usai pemilu, penyidikan dilanjutkan dan berujung pada penetapan Zaenal sebagai tersangka. Ironisnya, status ini muncul di tengah upayanya menggugat keabsahan ijazah Jokowi.
Zaenal diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko dari UMS saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM C100010099, yang seharusnya milik Anton, diduga digunakan Zaenal untuk mendapatkan gelar sarjana hukum. Hal ini menjadi semakin menarik karena Zaenal selama ini vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, sementara dirinya sendiri kini dituding menempuh jalur akademik secara tidak sah.
Data dari Pangkalan Data Dikti dan Biro Administrasi Akademik UMS membuktikan bahwa nama Zaenal tidak tercantum sebagai pemilik NIM tersebut. Klarifikasi resmi UMS menegaskan bahwa NIM itu benar-benar milik Anton Widjanarko, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan identitas akademik.
Polres Sukoharjo juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti surat pindah kuliah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal, yang diduga merupakan dokumen palsu. Setelah memeriksa saksi dan ahli pendidikan tinggi, penyidik menetapkan Zaenal sebagai tersangka pada 18 April 2025 dan mengirimkan SPDP ke Kejari Sukoharjo.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Zaenal memilih mundur dari tim hukum TIPU UGM untuk tidak mengganggu proses gugatan terhadap ijazah Jokowi. Ia mengumumkan pengunduran dirinya seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta dan menyatakan akan fokus pada penyelesaian kasus pribadinya.
Meski Zaenal telah mundur, gugatan terkait ijazah Jokowi tetap berjalan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Tim hukum TIPU UGM memastikan akan melanjutkan proses hukum melawan Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM, dengan dalih adanya ketidakcocokan data akademik Jokowi.
Zaenal sendiri membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim sudah menjadi mahasiswa Unsa sejak 2008, sementara dugaan pemalsuan disebut terjadi pada 2009, sehingga menurutnya ada ketidaksesuaian dalam kronologi. Meski demikian, Zaenal telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani pembelaannya.
Kasus ini memperlihatkan sebuah ironi dalam panggung hukum nasional, di mana upaya menggugat keabsahan pendidikan seorang mantan presiden justru berujung pada persoalan integritas akademik pihak penggugat itu sendiri.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














