Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan kekhawatiran atas pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut pimpinan KPK, sejumlah ketentuan dalam draf RKUHAP berpotensi besar mengurangi kewenangan dan fungsi utama lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
KPK telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin kritis dalam draf RKUHAP yang dinilai dapat melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hasil diskusi internal lembaga sudah difinalisasi dan akan disampaikan resmi ke Presiden serta DPR sebagai masukan.
Kewenangan khusus KPK, yang dijamin UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi, terancam dikikis akibat norma dalam RKUHAP yang menempatkan kerja KPK tunduk pada KUHAP sebagai hukum acara umum.
RKUHAP hanya mengakui penyelidik dari kepolisian, sehingga menafikan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri.
Penyempitan arti penyelidikan dan kewenangan KPK dalam mengumpulkan alat bukti pada tahap awal berpotensi dihambat, sebab keterangan saksi hanya diakui mulai tahap penyidikan.
Salah satu isu krusial, proses penyadapan kini diusulkan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan daerah, sehingga dapat mempersulit pengungkapan tindak pidana korupsi yang selama ini mengandalkan penyadapan sejak tahap penyelidikan.
Beberapa pasal membatasi ruang gerak, termasuk dalam upaya pencegahan keluar negeri bagi tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan, perubahan fundamental dalam sistem acara pidana yang tidak mengakomodasi kekhususan kerja KPK akan berdampak langsung terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK juga menyatakan telah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta berharap proses legislasi dilakukan secara transparan, melibatkan semua pihak terkait untuk menjaga semangat dan efektivitas penegakan hukum.
Catatan kritis dari KPK atas RKUHAP ini akan segera diserahkan dan diharapkan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan tingkat lanjut di DPR.
Lembaga antikorupsi menegaskan pentingnya menjaga keistimewaan hukum acara KPK agar pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal di tengah dinamika perubahan regulasi hukum acara pidana.
Sumber :
https://www.inews.id/news/nasional/kpk-ungkap-17-poin-bermasalah-di-rkuhap-apa-saja