Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syamsudin, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang lebih dikenal dengan inisial SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan untuk Kementerian Pertanian. Tessa menyatakan, “Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan mengenai opini WTP Kementerian Pertanian,” saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pemeriksaan terhadap Syamsudin merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan SYL. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian dari pemeriksaan yang dilakukan.
Dalam fakta persidangan terkait kasus SYL pada Mei 2024, terungkap bahwa ada permintaan sejumlah uang untuk mempengaruhi hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto, yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan bahwa Kepala Subauditorat I.A.2 BPK RI, Victor Daniel Siahaan, meminta uang sebesar Rp 12 miliar sebagai uang pelicin agar Kementerian Pertanian dapat mendapatkan opini WTP.
Saat dihadapkan oleh jaksa KPK, Hermanto menjelaskan bahwa dia mengenal Victor sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pertanian. Dalam kesaksiannya, Hermanto tidak membantah adanya temuan BPK terkait program food estate dan mengonfirmasi bahwa ada oknum auditor yang meminta uang untuk mengondisikan hasil audit.
“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan dengan nilai yang diminta sekitar Rp 12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP,” ungkap Hermanto. Ia menyebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh Victor, yang dikenal sebagai auditor BPK yang memeriksa kementerian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan suap yang melibatkan instansi pemerintah dan BPK, serta menambah tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyelidikan KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber:
https://www.inilah.com/periksa-auditor-utama-bpk-kpk-telisik-dugaan-suap-pemberian-wtp-kementan