Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers tersebut, pihak Kejagung mengumumkan bahwa telah dilakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta, yang menghasilkan sejumlah barang bukti penting.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik menemukan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Di antara barang bukti yang disita adalah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar Amerika Serikat, dan sejumlah mobil mewah.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- MS, seorang advokat.
- AR, juga seorang advokat.
- MAN, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari hingga April 2022. Total nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp60 miliar.
Pihak Kejagung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan keempat tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan di berbagai lokasi rutan sesuai dengan status masing-masing tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Kejagung juga menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum USU,
Ig:@selviaanggrainy