Polisi adalah aparat negara yang diberi kewenangan untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Namun, kewenangan besar yang dimiliki polisi kerap menimbulkan potensi penyalahgunaan. Tidak jarang, muncul kasus tindakan represif aparat kepolisian yang melampaui batas kewenangannya, seperti penggunaan kekerasan berlebihan dalam menangani aksi demonstrasi atau saat melakukan penangkapan. Pertanyaannya, apakah tindakan represif polisi bisa ditindak secara hukum?
Polisi dalam Bingkai Hukum
Kewenangan kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap tindakan polisi harus sesuai dengan prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Regulasi ini menekankan bahwa penggunaan kekuatan fisik harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Kapan Tindakan Polisi Dianggap Represif?
Tindakan represif polisi dapat dipahami sebagai penggunaan kekuatan atau kekerasan secara berlebihan dan tidak sesuai prosedur hukum. Beberapa contoh tindakan represif antara lain:
Pemukulan atau penyiksaan terhadap tersangka saat proses penangkapan atau pemeriksaan.
- Penembakan tanpa alasan yang sah atau tidak sesuai prosedur.
- Pembubaran demonstrasi dengan kekerasan, meskipun aksi berlangsung damai.
Perilaku seperti ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945 Pasal 28G, yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri dari kekerasan.
Mekanisme Penindakan Hukum
Tindakan represif polisi tidak dibiarkan begitu saja. Ada sejumlah mekanisme hukum yang bisa ditempuh masyarakat:
-
Pengaduan ke Divisi Propam Polri
Propam berfungsi sebagai pengawas internal yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik atau disiplin anggota Polri. -
Laporan ke Komnas HAM
Jika tindakan represif dianggap melanggar hak asasi, korban dapat melapor ke Komnas HAM untuk dilakukan penyelidikan. -
Upaya Pidana dan Perdata
Polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dijerat pasal pidana, misalnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau dimintai ganti rugi melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. -
Pengawasan Eksternal oleh Ombudsman RI
Masyarakat juga bisa melapor ke Ombudsman jika terjadi dugaan maladministrasi dalam tindakan aparat kepolisian.
Contoh Kasus di Indonesia
Kasus represif aparat sering mencuat, terutama saat penanganan aksi unjuk rasa. Misalnya, dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada tahun 2020, sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan dugaan tindakan kekerasan aparat polisi kepada Komnas HAM. Laporan tersebut menjadi dasar dilakukannya investigasi independen dan rekomendasi perbaikan sistem pengamanan aksi.
Kasus lain yang menonjol adalah peristiwa Tragedi Kanjuruhan 2022, di mana penggunaan gas air mata oleh aparat menjadi sorotan dan menimbulkan korban jiwa. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius dan menjadi perhatian internasional.
Selanjutnya, Aksi mahasiswa bertajuk “Indonesia Gelap” yang berlangsung sejak Februari 2025 mendapat sorotan tajam karena diwarnai sejumlah tindakan represif aparat kepolisian, mulai dari penembakan gas air mata hingga ke area kampus dan lingkungan demonstran, termasuk di depan kampus UMI di Makassar yang menyebabkan beberapa mahasiswa ditahan saat mencoba mencari perlindungan di dalam kampus, penangkapan sewenang-wenang di Makassar dan Surabaya meskipun polisi membantah adanya penahanan namun koordinator aksi menegaskan sekitar lima mahasiswa sempat dibawa masuk dan diperiksa, hingga dugaan kekerasan di Surabaya yang berujung pemeriksaan internal Propam karena adanya laporan perlakuan represif terhadap mahasiswa, polemik semakin memanas ketika publik dikejutkan oleh kasus Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang menjadi korban tabrak aparat saat aksi, yang menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan demonstrasi “Indonesia Gelap” 2025.
Tindakan represif polisi tidak hanya merugikan korban secara fisik maupun psikis, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus ditegakkan dengan transparan. Penindakan hukum terhadap oknum polisi yang represif juga menjadi bentuk nyata dari prinsip negara hukum, di mana tidak ada satu pun aparat yang kebal terhadap hukum.
Masyarakat pun berhak menuntut perlindungan dan keadilan apabila mengalami tindakan represif. Dengan demikian, polisi dapat benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesuai amanat undang-undang.
Imroah Qurotul Aini












