Kejagung Tangkap Bos PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank

IMG-20250521-WA0109

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi Bank BJB berinisial DS, terkait pemberian kredit secara melawan hukum kepada Sritex.

Kejagung menemukan bahwa kredit yang diberikan oleh beberapa bank pelat merah dan bank daerah kepada Sritex mencapai hampir Rp 3,6 triliun, namun pelunasan kredit tersebut bermasalah dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024. Kredit itu diberikan tanpa analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang berlaku. 

Iwan diduga menyalahgunakan dana kredit tersebut yang seharusnya dipakai untuk modal kerja, namun digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah dari kasus ini. 

Penangkapan Iwan dilakukan di Solo pada malam 20 Mei 2025 dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini tetap diusut meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, karena kredit berasal dari bank milik negara dan daerah sehingga masuk ranah keuangan negara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara. 

Demikian, Kejagung menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex yang melibatkan penyalahgunaan dana kredit dan pelanggaran prosedur oleh pihak perusahaan dan bank pemberi kredit. 

Dalam kasus dugaan korupsi kredit bank yang menjerat bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dengan sangkaan pasal-pasal sebagai berikut:

• Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

• Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (tentang turut serta melakukan tindak pidana).

• Selain itu, dalam penyelidikan awal oleh polisi juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

• Juga disangkakan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan fasilitas kredit dari beberapa bank daerah dan bank pelat merah yang diberikan kepada PT Sritex, dengan kerugian negara yang diduga mencapai triliunan rupiah.

Sumber :

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/21/21354161/kejagung-tetapkan-bos-sritex-jadi-tersangka-korupsi-pemberian-kredit

https://news.detik.com/berita/d-7925881/konstruksi-kasus-bos-sritex-kredit-macet-rp-3-5-t-negara-rugi-rp-692-m

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250521212815-12-1231788/petinggi-sritex-iwan-s-lukminto-jadi-tersangka-korupsi-kredit-bank

https://www.tempo.co/ekonomi/tersangkut-kasus-kredit-bermasalah-kejagung-tangkap-bos-sritex-iwan-setiawan-1503807

Artikel Terkait

Rekomendasi