Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali mengguncang ruang publik. Kali ini, giliran Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, yang dibekuk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama yang sebelumnya identik dengan aktivisme, advokasi buruh, dan loyalitas politik, kini harus menanggung aib sebagai pejabat negara yang diduga terjerat praktik korupsi.
Namun, yang lebih memilukan bukan hanya siapa yang ditangkap, melainkan pola berulang yang seakan tak pernah putus. Baru saja publik mencatat kasus suap yang menjerat pejabat daerah, kini giliran pejabat setingkat wakil menteri. Pertanyaannya yang menyesakkan adalah: besok siapa lagi?
Kita seakan hidup dalam siklus berita yang sama: OTT, jumpa pers, penggeledahan, penyitaan, hingga proses hukum yang berlarut-larut. Rakyat terhenyak, marah, dan kecewa. Namun, amarah itu segera pudar, digantikan berita lain, sementara kasus korupsi tetap merajalela.
Dalam lima tahun terakhir saja, sederet pejabat tinggi telah ditangkap. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, hingga Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, semua dijerat kasus korupsi. Bahkan seorang wakil menteri, Afram Idris di masa lalu, juga pernah tercoreng. Kini, Immanuel Ebenezer menambah daftar hitam tersebut.
Jika tren ini terus berlanjut, publik berhak bertanya: apakah jabatan publik di republik ini hanya sekadar “ladang basah” untuk memperkaya diri, bukan ruang pengabdian?
Masalah ini jelas bukan sekadar “oknum.” OTT terhadap Immanuel adalah cermin dari krisis integritas yang lebih luas. Dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif, kita menyaksikan pejabat publik bergiliran masuk jerat hukum.
Krisis ini tidak bisa dilepaskan dari sistem rekrutmen politik yang cacat sejak awal. Biaya politik yang mahal membuat kursi jabatan sering kali dibeli dengan kompromi, bukan kompetensi. Partai politik lebih sibuk mencari donatur dan sponsor ketimbang kader berintegritas. Maka, begitu seseorang berhasil menduduki jabatan, godaan untuk “balik modal” menjadi sangat besar.
Sumpah jabatan yang secara formal diucapkan di hadapan presiden dan rakyat—sering kali hanya menjadi seremonial belaka. Padahal, sumpah itu mengandung janji moral untuk menjauhi korupsi. Apa arti sumpah jika pada akhirnya diselewengkan dengan mudahnya?
KPK dan Regulasi
Sejak berdiri tahun 2002 melalui UU No. 30/2002 (yang kini beberapa kali direvisi), KPK didesain sebagai lembaga luar biasa untuk menghadapi kejahatan luar biasa: korupsi. Wibawanya pernah begitu kuat, hingga setiap pejabat gentar jika mendengar nama KPK.
Namun, dalam praktiknya, lembaga ini seakan dipaksa menjadi mesin tanpa henti: menangkap satu, muncul lagi yang lain. OTT terhadap menteri, kepala daerah, hingga pejabat kementerian terjadi hampir setiap tahun.
Publik tentu lega setiap kali ada pejabat busuk yang ditangkap. Namun, apakah pola OTT ini menyelesaikan akar masalah? Faktanya, tidak. Budaya patronase, politik transaksional, serta pendanaan partai politik yang tidak transparan tetap menjadi sumur kotor yang terus melahirkan generasi pejabat korup. KPK hanya memotong rantai di ujung, sementara akarnya tetap tumbuh subur.
Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur tata kelola pemerintahan agar bebas dari korupsi. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Tipikor, hingga UU ASN, semuanya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, regulasi kerap tak lebih dari hiasan teks jika tidak ditegakkan. Celah-celah pengadaan barang dan jasa, alokasi anggaran, hingga penyaluran bansos, selalu menjadi “ladang” empuk praktik suap. Dalam kasus menteri sosial misalnya, bansos pandemi menjadi ajang bancakan. Dalam kasus menteri perikanan, ekspor benih lobster jadi komoditas politik. Kini, kasus di Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa dana dan kebijakan ketenagakerjaan pun tak lepas dari godaan transaksi gelap.
Dengan demikian, kita tidak hanya berhadapan dengan kelemahan moral individu, tetapi juga sistem birokrasi yang rapuh dan mudah dimanipulasi.
Besok Siapa Lagi?
Pertanyaan ini bukan sekadar ekspresi sinis, melainkan tanda bahwa publik mulai kehilangan kepercayaan. Dari menteri ke wakil menteri, dari gubernur ke bupati, dari hakim ke pejabat DPR. OTT seakan tinggal menunggu giliran.
Apa jadinya negara jika setiap pejabat dianggap “tersangka potensial” di mata rakyat? Wibawa pemerintahan akan hancur, demokrasi kehilangan legitimasi, dan rakyat semakin apatis. Kita menghadapi ancaman serius: pengkhianatan dari dalam, bukan dari musuh luar negeri.
Ada tiga langkah mendesak. Pertama, reformasi sistem politik. Selama biaya politik tetap tinggi dan partai bergantung pada sponsor, korupsi akan menjadi konsekuensi logis. Transparansi pendanaan partai harus ditegakkan, dan mekanisme rekrutmen pejabat perlu diperketat dengan standar integritas yang jelas.
Kedua, pengawasan publik. Masyarakat tidak boleh hanya marah setiap ada OTT. Peran masyarakat sipil, media, dan akademisi dalam mengawasi anggaran dan kebijakan harus diperkuat. Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk membuka akses transparansi data publik.
Ketiga, keteladanan pemimpin. Presiden, wakil presiden, hingga jajaran menteri harus menunjukkan komitmen nyata terhadap integritas. Jika pucuk pimpinan saja permisif terhadap politik transaksional, jangan heran jika barisan di bawahnya ikut rusak.
OTT terhadap Immanuel Ebenezer hanyalah satu episode dari drama panjang korupsi di negeri ini. Besok siapa lagi? Pertanyaan itu akan terus menghantui kita jika akar masalah tidak dibereskan.
KPK boleh terus bekerja, menangkap demi menangkap. Tetapi tanpa perbaikan sistem, moral, dan kepemimpinan, negeri ini hanya akan menjadi panggung kejatuhan demi kejatuhan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu pejabat, melainkan martabat bangsa Indonesia. Jika kita ingin keluar dari lingkaran setan ini, maka reformasi integritas harus menjadi agenda nasional, bukan sekadar jargon kampanye.
Sebab, ketika pejabat publik jatuh karena korupsi, yang terluka bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan rakyat yang semakin menipis. Dan tanpa kepercayaan rakyat, demokrasi hanya tinggal nama.
Desi Sommaliagustina














