Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern. Pujiyono menyatakan bahwa pembaruan ini akan memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih efektif dan berkeadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Komisi Kejaksaan pada Kamis, 24 April 2025.
Lebih lanjut, Pujiyono menyoroti pentingnya pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak mengurangi kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat. Hal ini menjadi klarifikasi penting mengingat adanya kekhawatiran publik terkait perubahan kewenangan aparat penegak hukum. Komisi Kejaksaan menilai revisi KUHAP justru memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, peran Kejaksaan sebagai penegak hukum tetap kokoh dan terjamin dalam sistem baru.
Revisi KUHAP juga menyesuaikan dengan pengesahan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk mengharmonisasikan proses hukum acara dengan substansi KUHP baru yang mengedepankan nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Ia menambahkan bahwa revisi ini juga mengatur kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan dan tahanan untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran HAM selama proses hukum. Hal ini menunjukkan upaya transparansi dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana yang baru.
Selain itu, revisi KUHAP menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tersangka dan penerapan keadilan restoratif. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa RUU KUHAP lebih banyak mengatur perlindungan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Hal ini menjadi salah satu pembaruan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini dinilai kurang responsif terhadap hak asasi manusia
Komisi Kejaksaan juga menekankan bahwa revisi KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum utama. Polisi tetap menjadi penyidik utama, sedangkan jaksa berperan sebagai penuntut tunggal. Tidak ada pergeseran kewenangan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana. Pernyataan ini menepis isu yang beredar bahwa jaksa kehilangan kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa jaksa tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyidik kasus korupsi sesuai KUHAP yang direvisi
Dalam konteks pemberantasan korupsi, revisi KUHAP dianggap memberikan ruang yang lebih luas untuk sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyambut baik draf terbaru RUU KUHAP yang tidak membatasi kewenangan Kejaksaan hanya pada pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini akan memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi secara lebih efektif. Sinergi tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menindak tegas koruptor
Selain aspek hukum dan penegakan, revisi KUHAP juga mengatur mekanisme penyelesaian perkara tertentu melalui keadilan restoratif. DPR menyepakati bahwa kasus penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut, sebagai pengecualian dari proses pidana biasa. Hal ini merupakan perbaikan dari ketentuan sebelumnya yang dianggap kurang fleksibel. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dan memberikan solusi yang lebih damai bagi masyarakat
Komisi Kejaksaan menilai bahwa revisi KUHAP merupakan pembaruan sistem hukum yang penting untuk menjawab dinamika sosial dan perkembangan teknologi. Penerapan kamera pengawas dalam ruang pemeriksaan dan tahanan menjadi salah satu inovasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih modern dan humanis, proses peradilan diharapkan menjadi lebih adil dan bebas dari kekerasan. Komisi juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk mengawal pelaksanaan revisi ini secara serius dan profesional
Meski demikian, Komisi Kejaksaan mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi revisi KUHAP. Hal ini untuk memastikan bahwa pembaruan sistem hukum benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah baru. Partisipasi aktif masyarakat dan lembaga terkait juga diperlukan untuk menjaga kualitas penegakan hukum. Dengan demikian, revisi KUHAP dapat menjadi tonggak kemajuan hukum yang berkelanjutan di Indonesia. Komisi Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh proses ini demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik
Kesimpulannya, revisi KUHAP adalah langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum Indonesia yang mengedepankan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan efektivitas penegakan hukum. Komisi Kejaksaan menegaskan bahwa revisi ini memperkuat peran Kejaksaan dan sinergi antar lembaga penegak hukum. Dengan dukungan semua pihak, revisi KUHAP diharapkan dapat selesai pada tahun 2025 dan mulai diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 2026. Pembaruan ini menjadi harapan baru bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Komisi Kejaksaan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan masyarakat