Hukum Ekonomi Internasional merupakan cabang hukum yang mengatur interaksi ekonomi lintas batas negara, mencakup perdagangan internasional, investasi asing, hak kekayaan intelektual, hingga penyelesaian sengketa ekonomi. Dalam konteks ini, hukum ekonomi internasional memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi global.
Salah satu tantangan utama dalam hukum ekonomi internasional adalah keseimbangan antara kedaulatan negara dan interdependensi ekonomi global. Perjanjian seperti WTO (World Trade Organization) dan perjanjian perdagangan bebas sering kali membatasi kebijakan ekonomi domestik suatu negara demi membuka pasar. Di sisi lain, negara-negara berkembang sering kali merasa terpinggirkan dalam proses negosiasi karena ketidakseimbangan kekuatan ekonomi.
Hukum ekonomi internasional perlu lebih menekankan pada pendekatan inklusif yang mempertimbangkan kepentingan negara-negara berkembang. Mekanisme seperti special and differential treatment harus diperkuat untuk mendukung negara-negara ini mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Mekanisme penyelesaian sengketa, seperti Dispute Settlement Body (DSB) di bawah WTO, telah membantu menyelesaikan berbagai sengketa perdagangan internasional. Namun, mekanisme ini sering dikritik karena prosedurnya yang panjang dan mahal, sehingga menyulitkan negara-negara kecil atau berkembang untuk mengakses keadilan.
Untuk itu perlu adanya reformasi dalam mekanisme ini untuk memastikan akses yang lebih setara. Misalnya, penerapan biaya yang lebih rendah atau pendirian lembaga mediasi khusus untuk negara berkembang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa.
Dalam konteks investasi asing, perjanjian bilateral investasi (Bilateral Investment Treaties atau BITs) sering kali memberikan perlindungan hukum yang besar kepada investor asing, termasuk mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Namun, mekanisme ini sering dianggap mengurangi kedaulatan hukum negara tuan rumah karena memungkinkan investor menggugat pemerintah atas kebijakan publik yang dianggap merugikan investasi mereka.
Terkait persoalan dalam BITs ini, untuk memastikan perlindungan yang adil, baik bagi investor maupun negara tuan rumah. Harus adanya regulasi yang menetapkan batasan yang jelas terhadap penggunaan ISDS, sekaligus mendorong pengakuan atas prinsip kepentingan publik dalam pengambilan keputusan.
Hukum ekonomi internasional juga perlu merespons tantangan keberlanjutan, seperti perubahan iklim dan ketimpangan global. Perjanjian internasional yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi harus lebih selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Misalnya, mekanisme perdagangan internasional dapat memberikan insentif bagi negara dan perusahaan yang menerapkan praktik berkelanjutan.
Hukum ekonomi internasional memiliki peran yang krusial dalam membentuk kerangka kerja ekonomi global yang adil dan berkelanjutan. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan inklusivitas, keadilan, dan efektivitas dalam pengaturan serta implementasi hukum ini, dengan tetap menghormati kedaulatan negara.
Desi Sommaliagustina














