Bandung, Portalhukum.Id – Proses penegakan hukum kembali dipertanyakan setelah laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Polresta Bandung belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan ini telah masuk sejak 26 Mei 2025 dengan Nomor LP/B/322/VI/2025/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar, namun hingga kini sudah enam bulan, kasus tersebut masih jalan di tempat.
Terlapor berinisial E dilaporkan oleh seorang ibu berinisial TR, yang mengadukan anak kandungnya SWL (15) menjadi korban. Fakta penting yang memperkuat laporan adalah adanya surat pengakuan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh E pada 20 September 2025. Meski demikian, kepolisian dinilai belum mengambil langkah konkret.
Dalam pernyataannya, pelapor TR menyampaikan kekecewaan mendalam: “Saya sudah melapor sejak Mei 2025. Bukti dan pengakuan sudah ada, tapi polisi belum juga menindaklanjuti. Anak saya butuh keadilan, jangan sampai kasus ini dipetieskan.” Ujar ibu Korban Minggu (21/09/2025)
Hal senada ditegaskan oleh M. Yosi, selaku kuasa pendamping hukum sekaligus Korwil Jawa Barat Media Faktahukumnews: “Kasus anak ini sudah jelas, tapi Polresta Bandung seakan diam. Kalau aparat bermain-main dalam kasus anak, mereka melukai kepercayaan rakyat. Jika tidak ada langkah jelas, kami siap membawa kasus ini ke Polda Jabar, Komnas HAM, bahkan KPAI.”
Kasus persetubuhan anak termasuk kategori extra ordinary crime, sehingga seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Publik kini menanti komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Portalhukum akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan bagi tegaknya hukum di Indonesia.