Perubahan UU Keimigrasian 2024 mengatur ulang mekanisme pencegahan dan penangkalan yang lebih sesuai dengan prinsip konstitusional. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan beberapa frasa inkonstitusional. Frasa seperti “penyelidikan dan” dihapus untuk menghindari ketidakpastian hukum. Langkah ini memberikan kepastian bagi warga negara dan orang asing.
Jangka waktu pencegahan kini dibatasi maksimal enam bulan, dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Jika tidak ada perpanjangan, maka pencegahan berakhir demi hukum. Ini memberikan perlindungan hukum terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Sistem yang sebelumnya multitafsir kini diperjelas.
Hal serupa juga berlaku untuk mekanisme penangkalan terhadap orang asing. Jangka waktu maksimal adalah sepuluh tahun, dengan kemungkinan perpanjangan yang sama. Penangkalan seumur hidup hanya berlaku dalam kondisi luar biasa. Misalnya, kasus terorisme atau kejahatan berat lainnya.
Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya pembatasan kewenangan negara. Negara tidak boleh membatasi kebebasan individu tanpa alasan yang sah dan terbatas. Oleh karena itu, undang-undang ini menyesuaikan agar selaras dengan prinsip negara hukum. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan.
Pengaturan baru ini juga memberikan perlindungan bagi mereka yang dinyatakan bebas oleh pengadilan. Jika ada putusan bebas, maka otomatis pencegahan atau penangkalan berakhir. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kekuatan hukum tetap. Hak individu tidak boleh diabaikan oleh tindakan administratif.
Selain perlindungan hukum, pengaturan ini juga meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Mereka dituntut untuk bertindak berdasarkan hukum dan bukan asumsi. Penegakan aturan tidak boleh bertentangan dengan hak konstitusional. Revisi ini menjadi fondasi penting dalam reformasi imigrasi.
Perubahan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus menyesuaikan sistem hukumnya dengan prinsip HAM. Negara tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjamin keadilan. Undang-undang ini mencerminkan kemajuan dalam penyelarasan antara keamanan dan kebebasan. Ini adalah wajah baru hukum keimigrasian Indonesia.
Nabila Marsiadetama Ginting











