Kasus Hukum Terbaru: ZR sebagai Makelar di MA dan Aliran Dana ke AGK

Author Photoportalhukumid
26 Oct 2024
eks-kabalitbang-diklat-kumdil-ma-zarof-ricar-tersangka-suap_169

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), berinisial ZR (Zarof Ricar), yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur, diduga telah berperan sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. Selain kasus permufakatan jahat terkait Ronald Tannur, ZR juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang untuk mengurus berbagai perkara di MA selama menjabat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa peran ZR sebagai makelar ini terungkap setelah penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan. Dalam kasus ini, ZR diduga bekerja sama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, dalam permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi yang menguntungkan kliennya.

Dalam waktu bersamaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan ZR sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR bersama LR diduga bersekongkol dalam aksi suap yang bertujuan untuk memuluskan putusan kasasi di MA. Kejagung menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari permufakatan jahat yang merugikan integritas lembaga peradilan, dan pihaknya akan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam praktik suap di MA.

Di sisi lain, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bekerja sama dengan Tim Operasi Khusus, Lantamal IV, dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 189.000 benih lobster senilai Rp19,2 miliar yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Kepulauan Riau. Operasi ini diawali dari informasi mengenai keberadaan kapal berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai “kapal hantu” yang bergerak mencurigakan dari Pulau Panjang menuju selatan. Letnan Kolonel Bakamla Andi Christi Mahendra segera melakukan koordinasi untuk penyekatan yang akhirnya berhasil menangkap kapal tersebut. Keberhasilan ini dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia dari praktik penyelundupan yang dapat merugikan ekonomi nasional.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice melalui berbagai putusannya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MK telah membuat beberapa putusan yang berkaitan dengan konsep keadilan restoratif yang memberikan dasar hukum kuat bagi penerapannya di Indonesia. Restorative justice dianggap sebagai pendekatan yang lebih menekankan pemulihan bagi korban dan pelaku melalui dialog dan mediasi daripada sekadar pemberian hukuman formal. Ridwan juga menambahkan bahwa putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku bagi semua pihak serta mengikat, sehingga diharapkan dapat memperkuat penerapan konsep ini di berbagai kasus hukum.

Di tempat lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang diduga disalurkan ke Yayasan Alkhairaat. Keterangan dari Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyebutkan bahwa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan bahwa AGK menyalurkan dana hasil korupsinya untuk pembangunan gedung di yayasan tersebut. KPK akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah aliran dana ini merupakan upaya pencucian uang atau benar-benar untuk keperluan yayasan.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4423157/hukum-kemarin-zr-makelar-kasus-di-ma-hingga-aliran-dana-agk

Artikel Terkait

Rekomendasi