Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, putra pemilik toko roti, menarik perhatian publik setelah video aksi kekerasan terhadap seorang pegawai toko viral di media sosial. Insiden tersebut menimbulkan kritik tajam terhadap kepolisian, terutama soal lambatnya penanganan kasus hingga akhirnya mendapat sorotan publik. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyoroti respons lamban aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Menurutnya, Polri seharusnya bertindak cepat tanpa menunggu kasus menjadi viral di media sosial.
“Ini harus menjadi catatan penting dan koreksi bagi seluruh jajaran Polri. Kita meminta Kapolri untuk tegas memberikan evaluasi kepada Kapolres dan Kasat yang dinilai tidak sigap dalam menindak laporan masyarakat,” ujar Edi saat diwawancarai oleh Kompas.com, Selasa (17/12/2024). Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi kepolisian, terutama di tingkat bawah, untuk mengabaikan laporan masyarakat. Aparat kepolisian dituntut lebih responsif agar setiap pengaduan bisa segera ditindaklanjuti secara profesional, tanpa perlu adanya dorongan dari publik atau viralnya sebuah kasus.
Edi menambahkan bahwa permasalahan ini kerap terjadi di level bawah. Petugas di lapangan sering kali menilai laporan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak terlalu mendesak atau dianggap remeh. “Kadang laporan itu dianggap tidak penting, sehingga diabaikan. Ini tidak boleh terjadi lagi. Setiap laporan harus ditindak secara serius, segera memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan pihak yang terlibat,” ujar Edi. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bergerak cepat sejak laporan diterima agar tidak muncul persepsi negatif dari masyarakat bahwa polisi hanya merespons ketika suatu kasus viral. Dalam kasus George Halim, Edi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan Polres yang dinilai tidak responsif dalam menangani pengaduan ini.
Kasus ini berawal pada 17 Oktober 2024, ketika George Sugama Halim diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai toko berinisial D. Korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cakung, Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2024. Namun, proses penyelidikan berjalan lamban sehingga memicu kekecewaan dari pihak korban. Situasi berubah drastis ketika dua bulan kemudian, sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan George terhadap korban tersebar luas dan viral di media sosial. Viralnya video itu memicu tekanan publik, sehingga aparat kepolisian bergerak lebih cepat dalam menangkap George.
Polisi akhirnya berhasil menangkap George di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. George sendiri beralasan bahwa dirinya pergi ke luar kota bersama keluarganya untuk menenangkan diri pasca-kejadian. Keberadaan George berhasil diketahui polisi setelah menerima informasi dari pihak keluarganya sendiri. Usai penangkapan, George ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan penjelasan terkait penanganan kasus ini yang dinilai lamban. Menurut Nicolas, proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik dalam menangani sebuah laporan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan barang bukti. Semua itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Nicolas pada Senin (16/12/2024).
Nicolas menegaskan bahwa laporan kasus ini pada awalnya tidak dianggap sebagai kasus khusus yang memerlukan tindakan cepat karena disampaikan sebagai pidana umum biasa. “Laporannya masuk sebagai kasus pidana umum biasa, jadi kami menangani sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Langkah-langkah yang diambil penyidik sudah sesuai aturan,” imbuhnya.
Menurut Nicolas, lambannya penyidikan bukan karena adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, tetapi karena kepolisian mengikuti proses tahapan hukum yang telah diatur. “Kami tidak bisa langsung melakukan penangkapan tanpa melalui tahapan penyelidikan. Prosesnya sudah berjalan, hanya saja waktu itu belum viral,” ungkap Nicolas.
Meski demikian, kasus George Halim ini telah memicu diskusi publik terkait efektivitas kinerja kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aparat kepolisian harus lebih sigap dan profesional dalam menangani aduan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. Respons cepat dan penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Evaluasi terhadap kinerja aparat di level bawah pun perlu dilakukan agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti tanpa perlu tekanan dari viralnya suatu kasus.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.