Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi menuai kritik karena dinilai inkonsisten. Sebelumnya, Prabowo dengan tegas menyatakan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi. Namun, belakangan ia mengeluarkan pernyataan berbeda, menyebutkan bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak akan diterapkan dan aset hasil korupsi tidak akan dirampas sepenuhnya karena mempertimbangkan hak keluarga koruptor.
Pada berbagai kesempatan, termasuk saat penutupan Rapimnas Partai Gerindra pada 31 Agustus 2024, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia bahkan mengibaratkan bahwa jika koruptor melarikan diri hingga ke Antartika, ia akan mengirim pasukan khusus untuk menangkap mereka. Pernyataan ini mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat sebagai bentuk ketegasan dalam memerangi korupsi yang telah menjadi persoalan serius di Indonesia
Namun, pada Desember 2024, Prabowo menyatakan bahwa pemerintahannya tidak akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Ia juga menambahkan bahwa aset hasil korupsi tidak akan dirampas sepenuhnya karena mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga pelaku. Menurutnya, keluarga koruptor yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut tetap memiliki hak atas sebagian aset yang dirampas negara. Pernyataan ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa sikap tersebut melemahkan komitmen pemberantasan korupsi
Pengamat politik dan aktivis antikorupsi menilai perbedaan sikap ini mencerminkan inkonsistensi dalam kebijakan antikorupsi pemerintahan Prabowo. Beberapa pihak menyebut bahwa pernyataan awal tentang pengejaran hingga ke Antartika lebih bersifat retoris tanpa rencana konkret untuk pelaksanaannya. Sementara itu, keputusan untuk tidak merampas aset sepenuhnya dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. “Bagaimana mungkin kita bisa serius memberantas korupsi jika hukuman tegas seperti perampasan aset saja dilonggarkan?” ujarnya.