Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun!

Author Photoportalhukumid
23 Dec 2024
Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah (bangka.tribunnews.com).
Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah (bangka.tribunnews.com).

Pengusaha ternama Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Harvey dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian. Apabila harta yang dilelang masih tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi hukuman penjara tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tegas hakim dalam putusannya.

Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf untuk tindakan terdakwa. Oleh karena itu, hukuman tegas harus dijatuhkan kepada Harvey. Hal-hal yang memberatkan dalam perkara ini meliputi besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan fakta bahwa tindakan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti catatan hukum Harvey yang bersih sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Dalam putusan tersebut, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini berkaitan dengan peran Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa apabila uang pengganti tidak dapat dibayar, maka harta benda Harvey akan dirampas dan dilelang. Apabila jumlahnya masih belum mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan diberikan.

Dalam dakwaan, jaksa menyoroti bahwa tindakan Harvey menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp 300 triliun. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” jelas jaksa di persidangan.

Putusan ini menandai akhir dari perjalanan panjang kasus yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi tersebut. Meskipun demikian, drama hukum ini meninggalkan dampak yang signifikan, tidak hanya bagi Harvey, tetapi juga terhadap kredibilitas tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7700020/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara

Artikel Terkait

Rekomendasi