Pengantar: Mengapa Sejarah Hukum Acara Penting?
Pemahaman terhadap hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dari akar sejarahnya. Perjalanan panjang sistem hukum di Indonesia mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang membentuk tatanan peradilan pidana saat ini. Dari pengaruh kolonial hingga era kemerdekaan, hukum acara pidana terus berkembang menyesuaikan dengan semangat keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Era Hindu-Belanda: Awal Kodifikasi Hukum
Pada masa kolonial Belanda, hukum acara pidana mulai dikodifikasi melalui peraturan yang dibuat untuk wilayah Hindia-Belanda. Scholten van Oud-Haarlem dan timnya berperan besar dalam menyusun rancangan peraturan tata peradilan dan kitab-kitab hukum sipil serta dagang. Peraturan ini secara khusus mengatur golongan masyarakat berdasarkan klasifikasi rasial, mencerminkan sifat diskriminatif hukum kolonial.
Masa Pendudukan Jepang: Stabilitas Melalui Status Quo
Saat Jepang menduduki Indonesia, tidak banyak perubahan dalam sistem hukum acara pidana. Melalui Osamu Serei No.1 Tahun 1942, pemerintah militer Jepang memutuskan untuk tetap menggunakan sistem hukum yang berlaku sebelumnya selama tidak bertentangan dengan peraturan militer. Ini menunjukkan bahwa stabilitas hukum lebih diutamakan ketimbang reformasi hukum substantif.
Era Pasca-Kemerdekaan: Peralihan Menuju Hukum Nasional
Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, Indonesia mulai melakukan upaya transisi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional. Namun, karena keterbatasan waktu dan sumber daya, hukum kolonial masih dipertahankan sementara berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan Peraturan Presiden No.2 Tahun 1945.
UU No.1 Tahun 1951: Langkah Menuju Unifikasi Sistem
Lahirnya Undang-Undang No.1 Tahun 1951 menjadi tonggak penting dalam unifikasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-undang ini menghapus berbagai bentuk pengadilan kolonial yang bersifat dualistik dan menggantinya dengan satu sistem yang lebih merata. Meski masih bersifat transisi, ini menjadi dasar bagi reformasi hukum berikutnya.
KUHAP 1981: Lahirnya Hukum Acara Pidana Modern
Puncak dari proses reformasi hukum acara pidana terjadi dengan diundangkannya UU No.8 Tahun 1981 atau KUHAP. KUHAP menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak tersangka serta menjunjung tinggi asas due process of law. Ini menjadi hukum acara pidana yang murni disusun oleh bangsa Indonesia.
Penutup: Hukum Acara sebagai Refleksi Kepribadian Bangsa
Evolusi hukum acara pidana di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang bangsa dalam membangun sistem keadilan yang berakar pada nilai-nilai kedaulatan dan kemanusiaan. Perubahan demi perubahan dilakukan untuk mewujudkan hukum yang bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi hadir dalam praktik sebagai penjaga keadilan substantif.