Eks Dirut PT IIM Ditahan KPK Terkait Skandal Korupsi Investasi Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi
https://demokratis.co.id/kpk-ingatkan-sekjen-dpr-indra-iskandar-kooperatif/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (14/1/2025), setelah Ekiawan sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Ia ditahan selama 20 hari, hingga 2 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi Taspen pada tahun anggaran 2019.

 

Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Kosasih ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 27 Januari 2025.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Ekiawan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. “Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai dengan 2 Februari 2025,” kata Tessa dalam konferensi pers, Selasa (14/1).

 

 

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa investasi PT Taspen yang melibatkan Ekiawan dan Kosasih merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Dana investasi tersebut ditempatkan dalam reksadana yang dikelola oleh PT IIM, padahal instrumen investasi tersebut sudah dinyatakan tidak layak oleh lembaga pemeringkat efek. KPK juga menduga bahwa sejumlah pihak, termasuk perusahaan-perusahaan sekuritas, ikut mendapatkan keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

 

Kasus ini bermula pada 2016 ketika PT Taspen melakukan investasi Rp200 miliar dalam sukuk ijarah yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Namun, pada 2018, sukuk tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak diperdagangkan. Meski demikian, pada 2019, Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen bersama dengan Ekiawan, memilih untuk mengonversi sukuk tersebut ke dalam bentuk reksadana yang dikelola oleh PT IIM, yang melanggar peraturan internal PT Taspen.

 

KPK menilai bahwa keputusan tersebut merugikan negara, sementara sejumlah pihak swasta, termasuk PT IIM dan perusahaan sekuritas, diduga memperoleh keuntungan dari transaksi yang melanggar hukum tersebut. Beberapa perusahaan yang disebutkan dalam kasus ini antara lain PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas, dan PT Sinarmas Sekuritas.

 

PT Taspen sendiri menyatakan akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam pernyataan tertulis.

 

KPK terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui investasi yang tidak sesuai aturan tersebut.

 

Sumber :

https://kabar24.bisnis.com/read/20250114/16/1831697/kpk-resmi-tahan-eks-dirut-insight-investments-management-dalam-kasus-korupsi-taspen

https://kumparan.com/kumparannews/kpk-tahan-eks-dirut-pt-iim-terkait-kasus-korupsi-investasi-pt-taspen-24Ipj5gV8hy/full

https://www.inilah.com/kasus-investasi-fiktif-pt-taspen-kpk-resmi-tahan-eks-dirut-pt-iim-ekiawan

 

Artikel Terkait

Rekomendasi