Dugaan Korupsi Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU

16-07-15-images

Dugaan korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyewaan jet pribadi laporan yang disampaikan oleh lembaga sipil sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Mei lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari TEMIS Indonesia, Transparansi Internasional Indonesia (TII), dan Tren Asia menyoroti adanya pelanggaran hukum dan etika dalam penggunaan anggaran KPU. KPU sendiri mengakui telah melakukan 31 kunjungan menggunakan jet pribadi dalam periode Januari hingga Maret 2024. Namun, catatan investigasi terungkap bahwa terdapat 59 kunjungan yang dilakukan dalam periode yang sama.

Penggunaan jet pribadi ini melibatkan sejumlah pejabat KPU, termasuk Ketua KPU RI saat itu, Hasyim Asari, serta Komisioner Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Muhammad Afifuddin yang kini menjabat sebagai Ketua KPU RI. Peneliti TII Indonesia, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan KPU bertujuan untuk memantau distribusi logistik, penguatan kelembagaan pemilu, dan pemantauan pemungutan suara ulang. Namun, Sarwono menegaskan penggunaan moda transportasi semewah dan semahal jet pribadi tersebut tidak dapat dibenarkan.

Koalisi memperkirakan total biaya penggunaan jet pribadi mencapai sekitar Rp15,5 miliar. Namun, dalam catatan pengeluaran KPU berdasarkan kontrak yang dipublikasikan, biaya yang diakui oleh KPU hanya sebesar Rp9 miliar. Selain aspek finansial, dampak lingkungan dari penggunaan jet pribadi ini juga menjadi sorotan, di mana total emisi karbon dioksida dari seluruh perjalanan jet pribadi KPU mencapai 382 ton CO2.

Selain dugaan penyewaan jet pribadi untuk Pemilu 2024, KPU juga disebut melakukan pemborosan anggaran kronis dalam hal pengadaan kendaraan dinas dan penyewaan apartemen. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan bahwa KPU telah mengeluarkan dana sebesar Rp8,5 miliar untuk menyewa kendaraan dinas. Mereka juga menemukan adanya penggunaan sewa apartemen yang berlebihan dan mencurigakan. Dalam jangka waktu tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2024, KPU menyewa 24 unit apartemen. Bahkan, pada April 2024, KPU memperpanjang sewa tujuh unit apartemen untuk periode April hingga Desember 2024 tanpa alasan yang jelas, dengan biaya mencapai Rp6,4 miliar. Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan KPU ke sejumlah lembaga, termasuk KPK, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Artikel Terkait

Rekomendasi