Seorang ayah berinisial H (43) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, hamil 2,5 bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi kesehatan anaknya yang memburuk dan sering muntah-muntah. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, korban dinyatakan hamil, dan akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga April 2025.
Aksi bejat pelaku berlangsung selama lima tahun dan dilakukan berulang kali di rumah mereka, terutama saat istri pelaku sedang berjualan di kios. Ibu korban yang tidak mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gayo Lues. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di kecamatan lain pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 47 junto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan atau 17 tahun penjara. Saat ini korban berada dalam pendampingan khusus untuk pemulihan psikologis, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bener Meriah, Ismi Niara Bina, menyoroti faktor pemicu inses seperti minimnya pemahaman agama, kondisi ekonomi, dan lingkungan tempat tinggal yang tidak layak. Ia menegaskan pentingnya perhatian dan perlindungan ekstra bagi anak-anak di lingkungan keluarga agar kasus serupa tidak terulang.
Sumber :
https://www.kabaraceh.co/2025/06/ayah-di-gayo-lues-diduga-setubuhi-anak.html
https://www.metronewstv.co.id/2025/05/ayah-kandung-di-gayo-lues-perkosa-anak.html
Nadia Nurhalija, S.H













