Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Menurut KPK, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dari tambahan kuota 20.000 jemaah, 92 persen atau 18.400 harusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, yaitu 1.600 jemaah.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya unsur korupsi karena biaya haji khusus yang lebih tinggi menghasilkan pendapatan lebih besar, sehingga pembagian kuota dianggap tidak sesuai ketentuan.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta rumah-rumah pihak terkait. Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah aset termasuk satu unit mobil. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi ini juga melibatkan pihak swasta dan penyelenggara ibadah haji yang diduga melakukan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu dalam pengaturan kuota haji.
Kasus ini menarik perhatian publik karena tambahan kuota haji ini didapatkan melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi, bertujuan untuk memangkas waktu tunggu calon jemaah haji reguler yang dapat mencapai hingga 15 tahun. KPK pun membuka kemungkinan memanggil Presiden Jokowi jika penyidik menganggap keterangannya diperlukan dalam kasus ini.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara transparan dan menindak siapa saja yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi kuota haji demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Sumber :
https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-8058943/sederet-nama-yang-dipanggil-kpk-di-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji
https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-korupsi-kuota-haji-kerugian-negara-rp-1-triliun-dan-eks-menteri-agama-dicekal-2058152#goog_rewarded
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250813081901-12-1261807/duduk-perkara-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-hingga-yaqut-dicegah-kpk