Penertiban Ormas Meresahkan: Hukum, Demokrasi, dan Batas Kewenangan Negara

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Dwi/detikcom)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Dwi/detikcom)

Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang meminta pemerintah daerah (pemda) mendata organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat dan para investor, serta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan, menjadi alarm serius bagi ruang demokrasi sipil di Indonesia.

Langkah ini, meskipun pada permukaannya bertujuan menjaga ketertiban umum dan mendukung kepastian iklim investasi, justru menyimpan persoalan mendasar terkait batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan sipil. Apakah pemerintah, melalui Kemendagri, memiliki justifikasi hukum dan moral untuk melabeli suatu ormas sebagai “meresahkan” hanya karena keberadaannya tidak sejalan dengan kepentingan investasi atau kenyamanan pemerintah daerah?

Lebih jauh, adakah standar hukum yang objektif untuk menilai ormas mana yang layak dibina, diberdayakan, atau bahkan ditindak? Tanpa kerangka hukum yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini justru berisiko disalahgunakan sebagai alat pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis.

Hak Berserikat dan Berekspresi: Pilar Demokrasi Konstitusional

Kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam negara demokrasi, hak berserikat tidak boleh dibatasi kecuali dengan alasan yang sah, proporsional, dan diperlukan dalam masyarakat demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Artinya, negara memang boleh membatasi kebebasan sipil, tetapi hanya jika ada ancaman nyata terhadap kepentingan umum dan melalui mekanisme hukum yang sah.

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017, mengatur tata cara pembentukan, pendaftaran, pengawasan, hingga pembubaran ormas. Dalam hal pembubaran, pemerintah hanya dapat membubarkan ormas berdasarkan putusan pengadilan, kecuali terhadap ormas yang tidak berbadan hukum dan secara nyata bertentangan dengan ideologi negara. Dengan kata lain, tindakan terhadap ormas tidak dapat semata-mata berdasar penilaian subjektif pemerintah daerah.

Jika pendekatan “ormas meresahkan” tidak disertai indikator yang terukur, maka risiko kriminalisasi sangat besar. Ormas yang menyuarakan kritik kebijakan publik atau memperjuangkan kepentingan kelompok minoritas bisa saja dicap “meresahkan”, hanya karena tidak nyaman di mata kekuasaan atau investor.

Argumen “mengganggu investasi” sebagai dasar pendataan dan penindakan terhadap ormas menyimpan kontradiksi. Di satu sisi, stabilitas memang dibutuhkan untuk menarik investasi. Namun di sisi lain, negara yang menjamin perlindungan hak sipil dan kebebasan berekspresi justru menjadi indikator penting dalam indeks demokrasi dan iklim investasi global.

Dalam World Justice Project Rule of Law Index, negara dengan perlindungan hak sipil yang kuat cenderung memiliki kepastian hukum dan stabilitas politik yang lebih baik, yang justru menarik bagi investor. Artinya, memberangus ormas tidak serta-merta menciptakan iklim investasi yang sehat. Yang dibutuhkan justru adalah penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak sipil yang konsisten.

Jika negara mulai melabeli ormas sebagai “gangguan”, maka demokrasi sedang berjalan mundur. Ormas—baik berbasis keagamaan, sosial, lingkungan, atau hak asasi manusia—adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat. Mereka menjadi corong kritik, kontrol sosial, sekaligus saluran partisipasi publik dalam merespons kebijakan negara.

Pembentukan Satgas? Demokrasi yang Harus Terjaga

Kemendagri mendorong pembentukan satgas di setiap daerah untuk mendata dan mengoordinasikan tindakan terhadap ormas. Namun, pertanyaan hukumnya: apa dasar pembentukan satgas ini? Apakah cukup dengan surat edaran atau keputusan kepala daerah? Bagaimana akuntabilitasnya?

Dalam hukum tata negara, pembentukan lembaga atau satuan kerja ad hoc yang memiliki fungsi penindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari aspek kewenangan maupun mekanisme pengawasan. Jika tidak, satgas tersebut berpotensi bertindak sewenang-wenang, tanpa kontrol yudisial dan administratif yang memadai.

Selain itu, dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum tertulis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (PUGB). Menjatuhkan tindakan kepada ormas (misalnya, pembekuan, pelarangan kegiatan, atau pelabelan negatif) tanpa proses hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran hak asasi dan asas legalitas.

Pemerintah boleh melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap ormas. Namun pembinaan tidak boleh diartikan sebagai penyeragaman ideologi. Demokrasi tidak identik dengan keseragaman, melainkan menjamin pluralitas dan perbedaan pendapat. Bahkan ormas yang radikal sekalipun, selama tidak melanggar hukum pidana atau konstitusi, berhak untuk ada dan bersuara.

Sementara itu, jika pemerintah berniat melakukan penindakan, maka ia wajib menggunakan jalur hukum yang tersedia: apakah dengan menggunakan hukum pidana (jika terdapat unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau makar), hukum administrasi (jika terdapat pelanggaran perizinan), atau hukum perdata (jika merugikan pihak lain secara materiil).

Tidak boleh ada tindakan administratif yang bertindak seperti pengadilan tanpa proses hukum yang sah. Inilah pentingnya penguatan peradilan administrasi dan keberadaan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM untuk mengawal kebijakan ini agar tidak menyimpang menjadi alat represi negara.

Kebijakan Kemendagri yang tampaknya ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan investasi harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Setiap tindakan terhadap ormas harus berbasis hukum, tidak diskriminatif, dan menjamin hak untuk mendapat pembelaan. Satgas atau instrumen administratif tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara-suara sipil yang berbeda pendapat.

Kita tentu menolak ormas yang memicu kekerasan, menyebar kebencian, atau merusak persatuan bangsa. Tapi penolakan itu harus melalui proses hukum yang adil. Negara tidak boleh main hakim sendiri. Demokrasi bukan berarti tanpa batas, tapi juga bukan berarti negara bisa bertindak tanpa batas.

Yang diperlukan adalah pemetaan yang adil, pengawasan yang proporsional, dan pembinaan yang demokratis. Karena bila ruang sipil dibatasi atas nama stabilitas, maka demokrasi hanya tinggal nama. Dan jika pemerintah gagal membedakan antara kritik dan gangguan, maka yang dirusak bukan hanya ormas, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Artikel Terkait

Rekomendasi