Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan seorang tersangka berinisial DW yang diduga terlibat dalam kasus pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 433.519.428. DW, Direktur PT KS yang bergerak di bidang event organizer, diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II setelah dugaan pelanggarannya terbukti.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa DW akan diproses hukum oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai prosedur yang berlaku. “Hari ini, tersangka DW beserta barang bukti telah kami serahkan. Kejari Jakarta Selatan akan melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Neilmaldrin pada Selasa (29/10).
DW diduga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengabaikan kewajiban penyetoran pajak yang telah dipungut dari pelanggan. Tindakannya disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU KUP, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika terbukti bersalah, DW terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 300%, yang setara dengan Rp 1.300.558.284.
Neilmaldrin mengungkapkan bahwa selama tahun 2016 dan 2017, DW telah menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp 868.519.428 dari jasa yang disediakan perusahaannya. Meski sudah mengumpulkan PPN dari pelanggan, DW tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara dan juga tidak melaporkan SPT Masa PPN. “DW menerima pembayaran dari klien-kliennya namun tidak memenuhi kewajibannya menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke negara,” jelas Neilmaldrin.
Selama pemeriksaan awal, DW mencoba memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sehingga kerugian negara diperkirakan tetap mencapai Rp 433.519.428.
Neilmaldrin menegaskan bahwa pemidanaan DW adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan untuk membina wajib pajak. “Kami telah berulang kali mengingatkan DW untuk melunasi kewajiban pajaknya agar kasus ini tidak perlu ditingkatkan ke penyidikan atau terkena sanksi lebih tinggi. Namun, karena kurangnya itikad baik dari DW untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.