Pada 24 November 2024, seorang anggota polisi menembak dua pelajar di Semarang, mengakibatkan satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul. Insiden ini terjadi saat korban mengendarai motor dan tidak sengaja menyenggol kendaraan polisi.Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa penembakan terjadi saat polisi berusaha melerai tawuran antar geng, namun keluarga dan saksi membantah klaim tersebut, menyebut korban sebagai siswa berprestasi yang tidak terlibat tawuran. LBH Semarang menuntut reformasi kepolisian dan pengusutan kasus yang transparan.Tindakan ini menuai kritik keras karena dianggap sebagai extrajudicial killing dan pelanggaran hukum. YLBHI mencatat bahwa antara 2019 hingga 2024, terdapat 35 kasus penembakan oleh polisi dengan 94 korban tewas.
Tindakan penembakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, yang menilai tindakan tersebut sebagai extrajudicial killing dan mendesak reformasi kepolisian serta pengusutan kasus yang transparan. Masyarakat berharap agar pelaku penembakan dihukum berat dan perlindungan diberikan kepada keluarga serta saksi-saksi terkait.
LBH Semarang menuntut reformasi kepolisian setelah insiden penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang. Mereka menilai tindakan polisi yang melakukan penembakan sewenang-wenang bertentangan dengan hak hidup yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Sumber: YLBHI