Pakar BPK Ungkap Hilangnya Ratusan Keping Emas 152,8 KG Dari Gudang Antam Surabaya

Gambar Ilustrasi PT Antam (Sumber: Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Gambar Ilustrasi PT Antam (Sumber: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mochammad Priyono, memberikan keterangan terkait hilangnya emas sebanyak 152,8 kilogram dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dalam sidang perkara dugaan korupsi pembelian emas. Sidang ini melibatkan terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Surabaya, serta mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta Priyono menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Priyono menjabarkan bahwa kerugian negara sebesar 152,8 kilogram emas terjadi akibat selisih stok yang ditemukan dalam pemeriksaan stok opname di gudang BELM Surabaya 01. “Kerugian ini bermula dari temuan selisih stok emas selama proses pemeriksaan stok opname. BPK kemudian menganalisis dokumen, keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, serta melakukan konfirmasi langsung melalui berita acara permintaan keterangan (BAPK),” jelas Priyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024).

Pemeriksaan oleh BPK mengacu pada data stok yang tercatat dalam aplikasi e-Mas, sistem manajemen stok PT Antam yang dikelola di kantor pusat Pulogadung. Temuan mencatat bahwa pada 5 Desember 2018, gudang BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan stok emas batangan 1 kilogram. Setelah dilakukan perhitungan ulang oleh BPK, ditemukan bahwa terdapat selisih sebesar 152 keping emas batangan dengan berat masing-masing 1 kilogram. Priyono menegaskan bahwa keberadaan emas tersebut tidak dapat diketahui meskipun telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh PT Antam Pulogadung.

Selain itu, Priyono mengungkapkan bahwa BPK menemukan selisih tambahan berupa emas 100 gram dalam bentuk 278 keping yang juga seharusnya ada di gudang, tetapi tidak ditemukan. “Kekurangan stok ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Total emas yang tidak ditemukan adalah 152,8 kilogram, senilai sekitar Rp 92 miliar,” ujar Priyono.

Jaksa juga mempertanyakan kesimpulan yang diambil oleh tim BPK atas temuan tersebut. Priyono menjelaskan bahwa kerugian negara akibat hilangnya emas ini secara resmi tercatat pada 5 Desember 2018, saat dilakukan stok opname. Ia menegaskan bahwa emas yang hilang ini seharusnya berada di butik BELM Surabaya 01 berdasarkan catatan pengiriman dari PT Antam.

Dalam kasus ini, selain menghitung kerugian negara, BPK juga menemukan adanya dugaan manipulasi data stok dan pengelolaan logam mulia yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan terhadap terdakwa, dokumen pendukung, dan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk memperjelas bagaimana emas dengan nilai fantastis ini bisa hilang tanpa jejak. Perkara ini menimbulkan perhatian luas karena mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset bernilai tinggi, sekaligus membuka dugaan praktik korupsi yang lebih sistematis di tubuh PT Antam.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/19/21115691/ahli-bpk-ungkap-pemeriksaan-ratusan-keping-emas-seberat-1528-kg-lenyap-di

Artikel Terkait

Rekomendasi