Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Pengembalian berkas ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025. Hal ini dilakukan setelah Kejagung menemukan bahwa penyidik kepolisian tidak mengikuti arahan yang diberikan dalam penyidikan kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Nanang Ismail menegaskan bahwa kasus pagar laut Tangerang memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan. “Arahan kami jelas, perkara ini adalah tindak pidana korupsi, yang melibatkan suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya pada 16 April 2025.
Nanang juga menyayangkan sikap penyidik Bareskrim Polri yang tidak mengindahkan petunjuk jaksa dalam proses penyidikan. “Mengingat arahan kami tidak diindahkan, akhirnya kami kembalikan berkas tersebut,” tambahnya. Hal ini membuat Kejagung harus meminta Bareskrim melengkapi berkas dan mengikuti arahan agar kasus dapat diproses secara hukum dengan benar.
Menurut Nanang, pengembalian berkas ini bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan langkah untuk memastikan penyidikan dilakukan dengan tuntas dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus diprioritaskan agar penyelesaian lebih cepat dan tepat sasaran.
Kasus pagar laut Tangerang sendiri menjadi sorotan karena melibatkan penguasaan lahan laut secara ilegal yang berdampak pada nelayan dan lingkungan sekitar. Selain dugaan korupsi, kasus ini juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat pesisir, serta menimbulkan kontroversi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan laut tersebut.
Sebelumnya Kejagung telah mengembalikan berkas perkara ini karena adanya kekurangan dalam penyidikan, termasuk dugaan pemalsuan surat dan keterlibatan sejumlah pihak yang belum diusut tuntas. Pengembalian berkas kali ini menegaskan bahwa Kejagung menginginkan proses hukum yang bersih dan transparan.
Kejagung berharap Bareskrim Polri dapat segera melengkapi berkas dan mengikuti arahan jaksa agar kasus ini dapat segera dilimpahkan kembali untuk tahap penuntutan. Komitmen ini menunjukkan upaya serius dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Sumber
https://kumparan.com/kumparannews/timbunan-mudarat-pagar-laut-tangerang-24NwnobmHvd
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H













