Cadewas KPK Heru Menentang Menampilkan Tersangka Korupsi: Dinilai Sebagai Upaya Merusak Reputasi

Heru Kreshna Reza, calon anggota Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik KPK yang memamerkan tersangka saat pengumuman penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
Heru Kreshna Reza, calon anggota Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik KPK yang memamerkan tersangka saat pengumuman penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, Heru Kreshna Reza, yang baru saja mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, menyampaikan ketidaksetujuannya terkait dengan praktik pemaparan tersangka kepada publik melalui konferensi pers. Menurut Heru, hal tersebut tidak hanya merugikan individu yang belum terbukti bersalah, tetapi juga dapat merusak reputasi dan hak-hak dasar tersangka.

Sebagai respons terhadap pertanyaan dari Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang menyoroti maraknya pengumuman tersangka kepada publik yang dilakukan dengan menampilkan bukti-bukti penyidikan, Heru menjelaskan pandangannya. Bamsoet sebelumnya mengkritik cara pengumuman tersebut yang dapat memengaruhi opini publik dengan memberikan kesan bahwa seseorang telah terbukti bersalah meskipun proses hukum di pengadilan belum dijalani.

Bamsoet menjelaskan bahwa pengumuman seperti itu bisa berisiko, terutama jika bukti yang dipamerkan belum tentu relevan dengan kasus atau bahkan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum. Praktik semacam ini, menurut Bamsoet, bisa menimbulkan ketidakadilan, karena seolah-olah tersangka sudah dijatuhi vonis tanpa melalui proses hukum yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Heru dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan pemajangan tersangka di depan publik. Menurutnya, langkah seperti itu dapat merusak karakter dan kredibilitas seseorang. Heru menekankan pentingnya untuk menghormati asas praduga tak bersalah, yang merupakan prinsip hukum dasar yang melindungi hak asasi individu sebelum ada keputusan pengadilan yang sah. “Jika kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka kita akan lebih menjaga martabat mereka hingga terbukti salah atau tidak di pengadilan,” ujar Heru.

Heru juga menambahkan bahwa publik seharusnya tidak hanya melihat hasil penyidikan secara sepihak, tetapi juga perlu memberi ruang bagi keadilan untuk berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, ia mengingatkan bahwa para tersangka, meskipun mereka diduga terlibat dalam tindak pidana, tetap harus diperlakukan dengan adil dan manusiawi.

Bamsoet selanjutnya mengangkat isu terkait pengumuman nilai sitaan barang bukti yang sering kali diumumkan dengan angka besar dalam konferensi pers, namun di pengadilan, jumlahnya bisa jauh berkurang. Heru menanggapi hal ini dengan menyarankan agar KPK lebih berhati-hati dan menghindari praktik semacam itu. Menurutnya, pengumuman yang berlebihan atau berfokus pada “overacting kelembagaan” justru akan menurunkan martabat lembaga penegak hukum tersebut. Ia berpendapat bahwa KPK seharusnya lebih mengedepankan integritas dan sikap yang disegani oleh publik, bukan hanya ditakuti.

Dengan demikian, Heru menegaskan bahwa KPK perlu memperbaiki pendekatan dalam penegakan hukum, menghindari pemberitaan yang hanya berfokus pada pameran kekuatan lembaga, dan memastikan bahwa proses hukum tetap dijalankan dengan adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7649241/cadewas-kpk-heru-tak-setuju-tersangka-korupsi-dipamerkan-membunuh-karakter

Artikel Terkait

Rekomendasi