Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukumnya. Pengacara Tom Lembong memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes atas pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir, yakni mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno. Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Rini yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena saksi tidak dapat hadir dengan alasan acara keluarga. Namun, tim kuasa hukum menolak dengan alasan keterangan saksi hanya sah jika disampaikan langsung di persidangan.
Perdebatan sengit terjadi antara jaksa dan kuasa hukum Tom Lembong terkait sah atau tidaknya pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir. Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian memutuskan mengizinkan jaksa membacakan keterangan tersebut setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi. Meski demikian, kuasa hukum Tom Lembong tetap keberatan dan menyatakan walk out sebagai bentuk protes. Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara, menyampaikan bahwa pembacaan keterangan tanpa kehadiran saksi menghilangkan kesempatan bagi kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan silang secara langsung. Ia juga menyoroti ketidaksetaraan dalam persidangan, termasuk perbedaan fasilitas antara jaksa dan kuasa hukum.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menanggapi aksi walk out tersebut dengan mempertanyakan alasan protes tim kuasa hukum. Harli menyatakan bahwa pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir adalah prosedur yang sah apabila telah mendapat izin majelis hakim dan alasan ketidakhadiran saksi sudah dipertimbangkan. Ia menilai tindakan walk out justru merugikan terdakwa Tom Lembong karena keterangan saksi yang dibacakan dapat menjadi bahan penting dalam menyusun pembelaan. Oleh karena itu, menurut Kejagung, kuasa hukum seharusnya mengikuti jalannya persidangan dengan seksama.
Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keterangan saksi yang hanya berdasarkan BAP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan yang disampaikan langsung di persidangan. Mereka juga mempertanyakan mengapa saksi lain bisa hadir dan disumpah, sementara Rini Soemarno tidak. Pengacara Ari Yusuf Amir bahkan sempat menyinggung ketidaksetaraan fasilitas di ruang sidang sebagai salah satu bentuk ketidakadilan yang mereka alami. Setelah menyampaikan keberatan secara terbuka, seluruh tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang dengan pernyataan kecewa.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Aksi walk out kuasa hukum ini menambah dinamika persidangan yang sudah sarat dengan kontroversi. Majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir dan menunggu tanggapan dari pihak terdakwa melalui pembelaan resmi. Kejaksaan dan pengacara Tom Lembong kini berada pada posisi yang berbeda dalam menilai prosedur persidangan ini, yang diperkirakan akan menjadi sorotan publik hingga putusan akhir.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-7969568/kejagung-heran-pengacara-tom-lembong-walk-out-di-sidang-apa-masalahnya
- https://news.detik.com/berita/d-7969382/protes-walk-out-pihak-tom-lembong-soal-saksi-hingga-beda-kursi
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/09433781/panas-tegang-sidang-tom-lembong-rini-soemarno-tak-hadir-pengacara-walk-out
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/17/11552121/pengacara-tom-lembong-walk-out-dari-sidang-usai-cekcok-dengan-jaksa-ini
- https://news.detik.com/berita/d-7968100/pengacara-tom-lembong-walk-out-gegara-jaksa-bacakan-keterangan-saksi-di-sidang
- https://www.antaranews.com/berita/4905421/tim-penasihat-hukum-tom-lembong-walkout-dari-ruang-persidangan
- https://www.tempo.co/hukum/kuasa-hukum-tom-lembong-walk-out-karena-jaksa-hanya-bacakan-keterangan-rini-soemarno-1725489
- https://www.mediajustitia.com/berita/sidang-kasus-impor-gula-tom-lembong-diwarnai-walk-out-kuasa-hukum/
- https://www.tempo.co/hukum/kesaksian-rini-soemarno-kasus-tom-lembong-1742853
Zean Via Aulia Hakim













