Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Kandung yang Tengah Tak Berdaya, Polisi Tangkap Pelaku

contoh-kasus-hukum-pidana-freepi-20221110114044

Tim Resmob Macan Gading, Polresta Bengkulu, menangkap DE (48) seorang ayah kandung yang memerkosa anaknya saat tertangkap basah oleh istri pelaku, Selasa (4/3/2025). Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan ditangkapnya DE berkat laporan istri pelaku yang memergoki suaminya memerkosa korban.

Kejadian pemerkosaan pada Februari 2025. Pelaku dilaporkan istrinya karena tepergok sudah memerkosa anaknya. Laporan itu kami tindaklanjuti,” kata AKP Sujud Alif Yulam Lam dalam keterangan persnya di Mapolresta Bengkulu, Rabu (5/3/2025).

Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam melancarkan aksinya, pelaku yang menyetubuhi korban yang masih duduk kelas 2 SMP tersebut dengan modus mengancam. Apabila tidak menuruti keinginan pelaku, korban akan dibunuh.

Berbekal laporan orangtua korban itulah, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil visum Et Repertum terhadap korban.

Sumber :

https://regional.kompas.com/read/2025/03/05/151710578/ayah-perkosa-anak-kandung-di-bengkulu-polisi-ringkus-pelaku

Artikel Terkait

Rekomendasi