Unsur-Unsur Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
25 Jan 2025
https://www.metrotvnews.com/read/bw6CYln9-ahli-pidana-sebut-restitusi-bisa-diganti-dengan-kurungan-penjara

Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan konsep penting dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Untuk mengkualifikasikan suatu tindakan sebagai PMH, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi. Unsur-unsur ini mencakup adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

Unsur pertama dari PMH adalah adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan ini dapat berupa tindakan aktif maupun pasif. Dalam konteks hukum, perbuatan yang dimaksud harus melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian, perbuatan yang dianggap melawan hukum tidak terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang saja, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan moral yang diakui oleh masyarakat.

Unsur kedua adalah bahwa perbuatan tersebut harus melanggar hukum. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku harus jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Pengertian melanggar hukum telah diperluas sejak putusan Mahkamah Agung Belanda pada tahun 1919, yang menyatakan bahwa pelanggaran tidak hanya terbatas pada undang-undang tertulis, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak subjektif orang lain dan kewajiban hukum.

Unsur ketiga adalah adanya kesalahan di pihak pelaku. Kesalahan ini dapat berupa kesengajaan atau kelalaian dalam melakukan tindakan yang melawan hukum. Dalam hal ini, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya. Kesalahan menjadi elemen penting karena tanpa adanya kesalahan, pelaku tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak lain.

Unsur keempat adalah adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut. Kerugian ini bisa bersifat materiil, seperti kehilangan harta benda, atau immateriil, seperti kehilangan reputasi atau rasa nyaman. Penting untuk dicatat bahwa kerugian harus dapat dibuktikan dan diukur secara jelas agar dapat dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

Selain empat unsur utama tersebut, terdapat juga unsur hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang timbul. Ini berarti bahwa kerugian yang dialami oleh korban harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan pelaku. Tanpa adanya hubungan kausalitas ini, tuntutan ganti rugi tidak dapat dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa kerugian tersebut merupakan akibat dari tindakan melawan hukum.

Ketika semua unsur tersebut terpenuhi, korban berhak untuk mengajukan gugatan atas dasar PMH. Dalam hal ini, pelaku diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Proses ini mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum, di mana setiap individu bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan orang lain.

Dengan demikian, pemahaman terhadap unsur-unsur perbuatan melawan hukum sangat penting dalam praktik hukum perdata. Setiap individu perlu menyadari bahwa tindakan mereka dapat memiliki konsekuensi hukum jika memenuhi kriteria PMH. Oleh karena itu, pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam konteks hukum sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.

Dalam kehidupan sehari-hari, kesadaran akan unsur-unsur PMH dapat membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak. Hal ini juga mendorong individu untuk menghormati hak-hak orang lain serta mematuhi norma-norma hukum yang berlaku demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.

Akhirnya, penegakan hukum terkait PMH menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya kesadaran dan pemahaman mengenai perbuatan melawan hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum serta meningkatkan rasa keadilan di dalam masyarakat.

Artikel Terkait

Rekomendasi