Sumber Hukum Acara Perdata

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
17 Jan 2025
IMG_3290

Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber hukum acara perdata adalah berbagai dasar hukum atau acuan yang digunakan dalam penyelenggaraan proses berperkara di pengadilan perdata. Sumber ini berfungsi sebagai pedoman yang memberikan kejelasan mengenai aturan, tata cara, dan prosedur dalam menyelesaikan sengketa perdata. Dalam konteks hukum Indonesia, sumber hukum acara perdata berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang berlaku.

Jenis-Jenis Sumber Hukum Acara Perdata

1.Sumber Tertulis

Sumber hukum acara perdata tertulis mencakup peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam menjalankan proses beracara di pengadilan. Beberapa sumber utama antara lain:

•Hukum Acara Perdata yang Diatur dalam HIR dan RBG

•HIR (Herziene Indonesisch Reglement), berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura.

•RBG (Rechtsreglement Buitengewesten), berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Madura.

Kedua peraturan ini adalah peninggalan kolonial Belanda dan masih menjadi pedoman utama dalam hukum acara perdata di Indonesia.

•Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Mengatur prinsip-prinsip umum terkait penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

•Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 (jo. UU No. 3 Tahun 2009) tentang Mahkamah Agung

Mengatur kewenangan Mahkamah Agung dalam menangani kasasi dan pengawasan peradilan.

•Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Mengatur tata cara penyelesaian perkara kepailitan sebagai bagian dari hukum acara perdata.

2.Sumber Tidak Tertulis

Sumber tidak tertulis mencakup kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi yang diakui dan diterapkan dalam praktik hukum.

•Kebiasaan (Customary Law)

Merupakan praktik yang telah menjadi tradisi dalam sistem peradilan perdata, selama tidak bertentangan dengan peraturan tertulis.

•Doktrin

Pendapat para ahli hukum yang memberikan interpretasi terhadap aturan hukum acara perdata. Misalnya, pendapat dari tokoh-tokoh seperti Prof. Sudikno Mertokusumo dan Wirjono Prodjodikoro sering menjadi rujukan.

•Yurisprudensi

Putusan hakim terdahulu yang menjadi pedoman dalam memutus perkara sejenis. Dalam konteks Indonesia, yurisprudensi Mahkamah Agung sering dijadikan acuan oleh pengadilan tingkat bawah.

Fungsi dan Peran Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber hukum acara perdata memiliki fungsi penting dalam memastikan pelaksanaan peradilan yang adil dan transparan, antara lain:

1.Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya sumber hukum, setiap proses berperkara memiliki pedoman yang jelas sehingga tidak terjadi penyimpangan.

2.Menjamin Keseragaman dalam Penegakan Hukum

Sumber hukum memastikan adanya standar yang sama dalam menyelesaikan sengketa perdata di seluruh wilayah yurisdiksi.

3.Melindungi Hak-Hak Para Pihak

Melalui pedoman hukum acara perdata, hak para pihak yang bersengketa terlindungi selama proses beracara.

Kesimpulan

Sumber hukum acara perdata menjadi dasar dalam pelaksanaan proses berperkara di pengadilan perdata. Baik sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan maupun sumber tidak tertulis seperti doktrin dan yurisprudensi, semuanya berperan dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, memahami sumber hukum acara perdata sangat penting, baik bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian sengketa hukum.

Artikel Terkait

Rekomendasi