Prinsip Ius Curia Novit (Hakim Dianggap Tau Segalanya)

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
31 Jan 2025
IMG_3621

Prinsip Ius Curia Novit: Hakim Dianggap Tahu Hukum

Dalam sistem peradilan, dikenal sebuah prinsip penting yang disebut ius curia novit, yang berarti “Hakim dianggap tahu hukum.” Prinsip ini menegaskan bahwa hakim tidak perlu diberitahu atau diajarkan oleh para pihak mengenai aturan hukum yang berlaku dalam perkara yang sedang diperiksa. Hakim memiliki kewajiban untuk memahami baik hukum materiil (substansi hukum) maupun hukum formil (prosedur hukum), sehingga tugasnya adalah menerapkan hukum yang sesuai dengan fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidangan.

1. Hakim Tidak Perlu Diajarkan Hukum oleh Para Pihak

Dalam praktik peradilan, para pihak dalam sengketa cukup menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Hakim kemudian bertugas untuk:

-Mengidentifikasi fakta yang relevan (konstatir).

-Menentukan bagaimana fakta tersebut sesuai dengan norma hukum yang berlaku (kwalifisir).

-Mengambil putusan berdasarkan hukum yang sesuai (konstituir).

Karena hakim dianggap sudah mengetahui hukum, para pihak tidak perlu memberikan penjelasan mengenai norma hukum yang harus diterapkan. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan dasar hukum yang digunakan dalam putusannya.

2. Kewajiban Hakim untuk Menguasai Hukum

Prinsip ius curia novit menunjukkan bahwa seorang hakim harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap hukum. Oleh karena itu, dalam sistem peradilan, seorang hakim diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat. Hakim tidak hanya memahami hukum tertulis seperti undang-undang, tetapi juga yurisprudensi, doktrin hukum, dan asas-asas hukum yang berlaku dalam sistem peradilan.

Misalnya, dalam suatu perkara perdata, seorang penggugat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi, tetapi dalam fakta persidangan lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, hakim tetap dapat memutus perkara dengan dasar hukum yang benar, meskipun gugatan awalnya tidak menggunakan istilah yang tepat.

3. Penerapan Prinsip Ius Curia Novit dalam Persidangan

Dalam beberapa kasus, penerapan prinsip ini sangat penting untuk menjaga keadilan, seperti:

-Kasus Verstek: Jika tergugat tidak hadir di persidangan, hakim tetap harus memastikan bahwa gugatan penggugat memiliki dasar hukum yang kuat sebelum menjatuhkan putusan. Hakim tidak boleh langsung memenangkan penggugat tanpa memeriksa kesesuaian antara fakta dan hukum.

-Pengakuan Tergugat: Jika tergugat mengakui dalil gugatan, hakim tidak serta-merta mengabulkan gugatan tanpa mempertimbangkan dasar hukum yang tepat.

-Sumpah Decisoir: Jika salah satu pihak dalam sengketa bersedia melakukan sumpah yang menentukan (sumpah decisoir), hakim tetap harus memastikan bahwa sumpah tersebut relevan secara hukum dalam pembuktian perkara.

4. Batasan Prinsip Ius Curia Novit

Meskipun hakim dianggap tahu hukum, terdapat beberapa batasan dalam penerapannya:

-Hakim tidak boleh mengubah pokok perkara: Hakim harus tetap memutus berdasarkan fakta dan dalil yang diajukan para pihak, tidak boleh menciptakan sengketa baru.

-Putusan harus tetap berlandaskan alat bukti: Hakim tidak boleh membuat keputusan hanya berdasarkan asumsi hukum tanpa mempertimbangkan bukti yang diajukan di persidangan.

-Prinsip audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak) tetap berlaku: Hakim tetap harus mempertimbangkan argumen dari kedua pihak sebelum mengambil keputusan.

Kesimpulan

Prinsip ius curia novit adalah fondasi penting dalam sistem peradilan yang menegaskan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memahami dan menerapkan hukum tanpa harus diberitahu oleh para pihak. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, prinsip ini tetap memiliki batasan agar tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.

Artikel Terkait

Rekomendasi