Perlindungan Hak Asasi atas Tanah dalam Perspektif Konstitusi dan UUPA

Konstitusi Indonesia menjamin hak atas tanah sebagai bagian dari sumber daya alam yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. UUPA mempertegas prinsip ini dengan memberikan hak milik atas tanah hanya kepada WNI, sehingga melarang kepemilikan oleh WNA.

Tanah memiliki fungsi sosial yang melekat pada setiap hak atasnya. Oleh sebab itu, penguasaan tanah tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga dari dimensi sosial dan hukum. Ketika WNA berupaya menguasai tanah melalui perjanjian nominee, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak semangat keadilan sosial.

Dalam kasus yang dianalisis, perjanjian pinjam nama digunakan sebagai alat untuk menghindari ketentuan UUPA. Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum atas hak milik tanah menjadi lemah ketika penegakan hukum tidak konsisten. Meskipun sertifikat tanah tercatat atas nama WNI, jika terbukti bahwa WNA yang membiayai dan mengendalikan properti tersebut, maka substansinya melanggar hukum.

Penguatan perlindungan terhadap hak atas tanah harus dilakukan dengan membatasi ruang perjanjian yang berpotensi melanggar asas legalitas. Penegak hukum juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan substantif, bukan hanya keabsahan formal semata.

Artikel Terkait

Rekomendasi