Perikatan dan Akibat Hukumnya: Studi Mendalam tentang Hubungan Hukum Sipil

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
29 Mar 2025
apa-itu-hukum-perikatan-fungsi-dasar-unsur-azas-dampak-wanaprestasi-dan-akibatnya

Pendahuluan

Dalam hukum perdata, hubungan hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih disebut perikatan. Perikatan melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak, yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum. Jika kewajiban tidak dipenuhi, timbul akibat hukum seperti wanprestasi dan gugatan ganti rugi.

II. Pengertian Perikatan

Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.

Dasar hukum: Pasal 1233 KUHPerdata:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.”

III. Sumber Perikatan

Perikatan dapat lahir dari:

1. Perjanjian (Kontraktual)
• Terjadi berdasarkan kesepakatan para pihak.
• Contoh: Perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam.

2. Undang-Undang (Non-kontraktual)
• Terjadi karena ketentuan hukum, tanpa memerlukan kesepakatan.
• Contoh:
• Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPerdata) → Kewajiban mengganti kerugian akibat tindakan melawan hukum.
• Pengurusan Kepentingan Orang Lain tanpa Kuasa (Zaakwaarneming) (Pasal 1354 KUHPerdata) → Seseorang yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta dapat menuntut penggantian biaya.

IV. Prestasi dalam Perikatan

Prestasi adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh debitur kepada kreditur. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi dapat berupa:
1. Memberikan sesuatu → Misalnya, penyerahan barang dalam jual beli.
2. Berbuat sesuatu → Misalnya, penyelenggaraan jasa transportasi.
3. Tidak berbuat sesuatu → Misalnya, perjanjian untuk tidak membuka usaha sejenis dalam suatu wilayah tertentu.

V. Akibat Hukum Perikatan

1. Perikatan Berjalan Normal

Jika debitur melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya, maka perikatan berakhir setelah prestasi dipenuhi.

2. Terjadi Wanprestasi

Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka ia dianggap melakukan wanprestasi, yang dapat berakibat:
• Ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata)
• Pembatalan perjanjian
• Pemenuhan perikatan melalui paksaan hukum
• Peralihan risiko kepada debitur

VI. Contoh Kasus dalam Praktik
1. Perjanjian Jual Beli
• Jika penjual menyerahkan barang sesuai perjanjian, maka perikatan selesai.
• Jika penjual tidak menyerahkan barang, pembeli dapat menuntut pemenuhan atau ganti rugi.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
• Jika seseorang merusak properti orang lain, ia wajib mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

VII. Kesimpulan

Perikatan merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Jika perikatan dilaksanakan dengan baik, maka berakhir dengan pemenuhan prestasi. Namun, jika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, perikatan dapat menimbulkan akibat hukum seperti ganti rugi dan pembatalan perjanjian.

Artikel Terkait

Rekomendasi