Perbedaan Antara Wasiat dan Hibah dalam Hukum Islam

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
25 Jan 2025
IMG_3523

Perbedaan antara Wasiat dan Hibah dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, wasiat dan hibah merupakan dua konsep yang berkaitan dengan pemberian harta kepada pihak lain. Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dalam definisi, waktu pelaksanaan, syarat, maupun implikasinya terhadap hukum waris. Berikut adalah pembahasan mengenai perbedaan antara wasiat dan hibah:

1. Definisi dan Pengertian

Wasiat

Wasiat adalah pernyataan atau pesan dari seseorang untuk memberikan sebagian harta bendanya kepada orang lain setelah dirinya meninggal dunia. Wasiat memiliki sifat pelaksanaan yang bergantung pada kematian pemberi wasiat.

Hibah

Hibah adalah pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan semasa hidupnya. Hibah bersifat langsung dan tidak terkait dengan kematian pemberi hibah.

2. Waktu Pelaksanaan

 Wasiat dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Harta yang diwasiatkan baru diserahkan kepada penerima setelah kewajiban seperti pelunasan utang dan pembayaran wasiat lainnya dipenuhi.

 Hibah dilaksanakan selama pemberi hibah masih hidup. Harta yang dihibahkan berpindah kepemilikannya secara langsung setelah proses hibah selesai.

3. Syarat dan Batasan

Wasiat:

1. Hanya boleh diberikan maksimal 1/3 dari total harta yang dimiliki, kecuali disetujui oleh ahli waris.

2. Tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sah tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

3. Wasiat harus jelas dan sah secara syariat.

 Hibah:

1. Tidak memiliki batasan jumlah harta, selama tidak merugikan ahli waris.

2. Penerima hibah dapat berasal dari ahli waris atau pihak lain.

3. Hibah harus dilakukan dengan niat yang tulus, tanpa tekanan, dan disaksikan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

4. Kepemilikan Harta

 Wasiat:

Kepemilikan harta baru berpindah ke penerima wasiat setelah pewasiat meninggal dunia dan wasiat tersebut tidak dibatalkan semasa hidup.

 Hibah:

Kepemilikan harta berpindah langsung kepada penerima hibah setelah akad hibah selesai dilakukan.

5. Penarikan Kembali

 Wasiat:

Wasiat dapat ditarik kembali selama pewasiat masih hidup. Setelah pewasiat meninggal dunia, wasiat tidak dapat diubah kecuali melanggar hukum syariat.

 Hibah:

Hibah yang telah dilakukan tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu, seperti hibah kepada anak yang belum mencapai usia baligh, dengan alasan yang dibenarkan.

6. Hubungan dengan Hukum Waris

Wasiat:

Harta yang diwasiatkan tidak masuk ke dalam harta warisan. Wasiat diprioritaskan untuk dilaksanakan sebelum pembagian harta warisan kepada ahli waris.

Hibah:

Hibah mengurangi harta yang akan diwariskan karena telah berpindah kepemilikan semasa hidup.

Kesimpulan

Meskipun wasiat dan hibah memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan harta kepada pihak lain, perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, batasan, dan implikasinya terhadap hukum waris. Wasiat berlaku setelah kematian dan memiliki batas tertentu, sedangkan hibah dilaksanakan semasa hidup tanpa batasan khusus. Memahami perbedaan ini penting agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Artikel Terkait

Rekomendasi