Pemenuhan dan Wanprestasi dalam Perjanjian: Tinjauan Teoretis dan Praktis

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
29 Mar 2025
IMG_4628

 

I. Pendahuluan

Dalam hukum perdata, perjanjian adalah sumber utama perikatan. Perjanjian melahirkan kewajiban bagi salah satu pihak (debitur) untuk melaksanakan prestasi kepada pihak lainnya (kreditur). Ketika prestasi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka timbul yang disebut dengan wanprestasi, yang memiliki akibat hukum tersendiri.

II. Pemenuhan Perjanjian (Pelaksanaan Prestasi)

Dasar Hukum: Pasal 1234 KUHPerdata
Prestasi adalah kewajiban debitur untuk:
1. Memberikan sesuatu,
2. Berbuat sesuatu, atau
3. Tidak berbuat sesuatu.

Pemenuhan perjanjian (prestasi) dianggap sah apabila:
• Dilakukan pada waktu, tempat, dan cara yang disepakati.
• Sesuai dengan isi dan maksud perjanjian.

Contoh:
• Dalam perjanjian jual beli, penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga sesuai kesepakatan.

III. Wanprestasi

Pengertian:
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya isi perjanjian oleh salah satu pihak secara tepat waktu, tepat isi, atau tidak dilaksanakan sama sekali.

Bentuk-bentuk Wanprestasi:
1. Tidak melaksanakan prestasi.
2. Terlambat melaksanakan prestasi.
3. Melaksanakan prestasi tidak sesuai isi perjanjian.
4. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Contoh:
• Penjual tidak mengirim barang sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.
• Penyedia jasa melanggar perjanjian dengan tidak hadir di lokasi kerja.

IV. Akibat Hukum Wanprestasi

Pasal 1243 KUHPerdata:
Kreditur dapat menuntut ganti rugi, dengan syarat debitur telah diberikan surat peringatan atau somasi.

Akibat-akibat wanprestasi antara lain:
1. Ganti Rugi (Kerugian Materiil dan Immateriil)
• Biaya, kerugian nyata, dan keuntungan yang hilang.
2. Pembatalan atau Pemutusan Perjanjian (Rescission)
• Diajukan ke pengadilan bila perjanjian bersifat timbal balik.
3. Pemenuhan Prestasi Melalui Paksaan Hukum (Executie)
• Permohonan ke pengadilan untuk memaksa pelaksanaan perjanjian.
4. Peralihan Risiko kepada Debitur
• Jika objek prestasi musnah karena kelalaian debitur.

V. Pembelaan Debitur terhadap Tuntutan Wanprestasi

Debitur dapat membela diri apabila:
• Terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang membuat prestasi tidak mungkin dilaksanakan.
• Ada cacat hukum pada perjanjian (misalnya: paksaan, kekeliruan, atau penipuan saat kontrak dibuat).
• Kreditur sendiri melakukan wanprestasi lebih dahulu (exceptio non adimpleti contractus).

VI. Studi Kasus Singkat

Contoh:
Sebuah perusahaan konstruksi gagal menyelesaikan proyek tepat waktu karena peralatan tertahan di pelabuhan. Jika keterlambatan bukan karena force majeure dan perusahaan tidak mengirim pemberitahuan, maka ia bisa digugat wanprestasi.

VII. Kesimpulan

Pemenuhan perjanjian adalah inti dari perikatan. Ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian mengakibatkan wanprestasi, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius seperti ganti rugi dan pembatalan perjanjian. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang membuat perjanjian untuk memahami isi, pelaksanaan, dan konsekuensi dari kontrak yang disepakati.

Artikel Terkait

Rekomendasi