Pembagian Harta Warisan Pada Hukum Islam

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
25 Jan 2025
IMG_3522

 

Hukum waris Islam telah menetapkan bagian-bagian ahli waris secara rinci dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijma ulama. Bagian ini disusun berdasarkan jenis hubungan dengan pewaris, baik hubungan darah, perkawinan, maupun perwalian (walaa’). Dalam pembagian tersebut, terdapat dua kategori utama ahli waris, yaitu ashabul furudh dan ashabah.

1. Bagian-Bagian Ashabul Furudh

Ashabul furudh adalah ahli waris yang bagian harta warisannya telah ditentukan secara pasti oleh syariat. Bagian ini disebut sebagai furudhul muqaddarah, dan pembagiannya adalah sebagai berikut:

 1/2 (Seperdua):

Bagian ini diberikan kepada:

1. Anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki.

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak ada cucu laki-laki.

3. Saudara perempuan kandung, jika tidak ada saudara laki-laki.

4. Saudara perempuan sebapak, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak.

5. Suami, jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu.

 1/4 (Seperempat):

Bagian ini diberikan kepada:

1. Suami, jika pewaris memiliki anak atau cucu.

2. Istri, jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu.

1/8 (Seperdelapan):

Bagian ini diberikan kepada istri, jika pewaris memiliki anak atau cucu.

2/3 (Dua Pertiga):

Bagian ini diberikan kepada:

1. Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

2. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, jika tidak ada cucu laki-laki.

3. Dua saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki kandung.

4. Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak.

1/3 (Sepertiga):

Bagian ini diberikan kepada:

1. Ibu, jika pewaris tidak memiliki anak atau saudara.

2. Dua saudara laki-laki atau perempuan seibu atau lebih.

1/6 (Seperenam):

Bagian ini diberikan kepada:

1. Ibu, jika pewaris memiliki anak atau saudara.

2. Bapak, jika pewaris memiliki anak.

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama anak perempuan.

4. Saudara perempuan sebapak, jika bersama saudara perempuan kandung.

5. Nenek dari pihak bapak atau ibu.

6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu.

2. Bagian-Bagian Ashabah

Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah pembagian kepada ashabul furudh. Jika tidak ada ashabul furudh, seluruh harta diberikan kepada ashabah. Kategorinya adalah:

Ashabah Binafsihi (Sendiri): Misalnya, anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, atau saudara laki-laki.

Ashabah Bil Ghairi (Bersama Laki-Laki): Misalnya, anak perempuan bersama anak laki-laki, atau saudara perempuan bersama saudara laki-laki.

 Ashabah Ma’al Ghairi (Bersama Perempuan): Misalnya, saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan.

3. Kombinasi antara Ashabul Furudh dan Ashabah

Dalam beberapa kasus, pewaris memiliki ahli waris dari kedua kategori ini. Contohnya:

Jika seorang pewaris meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan sesuai prinsip “laki-laki dua kali bagian perempuan.

 Jika terdapat ibu, bapak, dan anak, maka ibu mendapatkan 1/6, bapak mendapatkan 1/6, dan sisanya diberikan kepada anak-anak.

Kesimpulan

Pembagian harta warisan dalam Islam dirancang untuk memberikan keadilan berdasarkan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab sosial. Bagian-bagian ini tidak hanya memastikan pemenuhan hak masing-masing ahli waris, tetapi juga menjaga keseimbangan dalam keluarga. Sistem ini menekankan pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan keutuhan dalam pengelolaan warisan.

Artikel Terkait

Rekomendasi