Storebrand Asset Management Lepas Saham Palantir Karena Dugaan Pelanggaran HAM

Jan Erik Saugestad, Ceo Storebrand Asset Management
Jan Erik Saugestad, Ceo Storebrand Asset Management

Investor besar asal Norwegia, Storebrand Asset Management, memutuskan untuk melepas seluruh sahamnya di perusahaan teknologi asal AS, Palantir Technologies. Keputusan ini didasarkan pada keterlibatan Palantir dalam kerja sama dengan Israel, yang menurut Storebrand terkait dengan pelanggaran hukum internasional, terutama terkait hak asasi manusia (HAM) dan kemanusiaan.

Dalam keterangannya di bursa saham, Storebrand menjelaskan bahwa “Palantir Technologies dikeluarkan dari portofolio investasi kami karena penjualan produk dan layanan mereka kepada Israel yang digunakan di wilayah Palestina yang berada dalam pendudukan.” Sebagai salah satu pemain utama di industri manajemen aset, Storebrand memiliki aset kelolaan lebih dari US$ 91,53 miliar atau setara Rp 1.430 triliun, dan sebelumnya memegang saham senilai US$ 24 juta atau sekitar Rp 377 miliar di Palantir.

Sebelum mengambil langkah drastis ini, Storebrand telah meminta klarifikasi dari Palantir terkait kerja sama strategis mereka dengan Israel, khususnya dukungan teknis untuk aktivitas militer Israel di Gaza. Palantir, yang didirikan oleh miliarder Peter Thiel, dikenal dengan keahliannya dalam analisis data berbasis kecerdasan buatan. Teknologi yang dikembangkan oleh Palantir dilaporkan digunakan oleh Israel untuk meningkatkan kemampuan intelijen dalam operasi di Gaza.

CEO Palantir, Alex Karp, sebelumnya pernah menanggapi kritik mengenai hubungan perusahaannya dengan Israel. Karp menegaskan bahwa Palantir siap menghadapi konsekuensi termasuk kehilangan sejumlah pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, namun tetap berkomitmen pada dukungan yang diberikan kepada Israel.

Langkah Storebrand ini tidak terlepas dari sikap pemerintah Norwegia yang sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas ekonomi di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel. Peringatan ini sejalan dengan putusan Pengadilan Internasional PBB yang pada Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah tindakan ilegal menurut hukum internasional.

Menurut Storebrand, analisis mendalam yang mereka lakukan menunjukkan bahwa layanan Palantir, termasuk sistem keamanan berbasis kecerdasan buatan, telah digunakan dalam pengawasan ketat yang dilakukan Israel di wilayah Tepi Barat dan Gaza. Keputusan Storebrand ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin berkembang di kalangan investor internasional mengenai keterlibatan perusahaan teknologi dalam konflik yang berdampak pada hak-hak sipil dan kemanusiaan di wilayah-wilayah yang bergejolak.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241028144736-37-583628/sebut-israel-pelanggar-ham-investor-eropa-buang-saham-perusahaan-as

Artikel Terkait

Rekomendasi