Aftech: Kasus Investree Dikhawatirkan Akan Menurunkan Kepercayaan Publik terhadap Fintech

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir (kabarsiger.com).
Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir (kabarsiger.com).

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kasus gagal bayar yang melibatkan PT Investree Radika Jaya (Investree), yang menurutnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech di Indonesia. Pandu menjelaskan bahwa bisnis fintech pada dasarnya sangat bergantung pada kepercayaan (trust) dari masyarakat, dan ketika terjadi masalah seperti ini, itu tentu saja sangat disayangkan.

Di tengah peluncuran Bulan Fintech Nasional di Jakarta pada Senin (11/11), Pandu menjelaskan bahwa meskipun kejadian yang menimpa Investree ini memprihatinkan, situasi tersebut sebenarnya cukup wajar mengingat kondisi pasar global dan domestik yang sedang mengalami penurunan. Ia menambahkan bahwa ketika pasar sedang mengalami penurunan, sudah menjadi hal yang biasa jika ada perusahaan yang terkena dampak negatif, dan Investree, sebagai bagian dari pasar tersebut, tidak terhindar dari situasi ini.

Pandu juga menggarisbawahi bahwa meskipun kasus ini mengancam kepercayaan publik terhadap fintech, industri P2P lending di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada bulan September 2024, pembiayaan yang disalurkan oleh fintech P2P lending tumbuh 33,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai nominal sebesar Rp74,48 triliun. Selain itu, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga tetap terjaga dengan stabil di angka 2,38 persen.

Sebagai informasi, OJK pada tanggal 21 Oktober 2024 telah mencabut izin usaha Investree setelah munculnya masalah gagal bayar tersebut. Selain mencabut izin, OJK juga mengambil langkah-langkah hukum dengan memblokir rekening perbankan yang terkait dengan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, OJK juga melanjutkan dengan penelusuran aset yang dimiliki oleh Adrian Gunadi serta pihak-pihak terkait melalui lembaga jasa keuangan, untuk kemudian dilakukan pemblokiran lebih lanjut.

Sebagai tambahan, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi dan hasilnya menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan sebagai pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan, sehingga dikenakan sanksi larangan yang maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri fintech, agar tidak merusak reputasi sektor yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber:
https://www.fortuneidn.com/finance/suheriadi/aftech-kasus-investree-bakal-gerus-kepercayaan-publik-ke-fintech?page=all

Artikel Terkait

Rekomendasi