Motivasi Pembentukan PT dan Corporation: Studi Komparatif Hukum Perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat

IMG_4205

Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat merupakan bentuk badan hukum yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi pemegang sahamnya. Pembentukan kedua entitas ini memiliki berbagai motivasi, baik dari segi hukum, ekonomi, maupun perpajakan. Studi komparatif antara PT dan Corporation dapat memberikan wawasan mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi pemilihan bentuk badan hukum dalam masing-masing negara serta perbedaannya dalam aspek regulasi dan kebijakan bisnis.

Pembahasan

1. Motivasi Umum Pembentukan PT dan Corporation

Meskipun berada dalam sistem hukum yang berbeda, terdapat beberapa motivasi utama yang mendorong pelaku bisnis untuk mendirikan PT di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat:

a. Perlindungan Tanggung Jawab Terbatas
• PT dan Corporation memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham, di mana kewajiban mereka hanya sebatas modal yang diinvestasikan.
• Jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, kreditur tidak dapat menuntut harta pribadi pemegang saham.

b. Kontinuitas Usaha
• Sebagai badan hukum, PT dan Corporation memiliki eksistensi yang terpisah dari pemiliknya.
• Pergantian pemegang saham atau direksi tidak mempengaruhi kelangsungan perusahaan.

c. Kemudahan Perolehan Modal
• PT dan Corporation dapat memperoleh modal tambahan dengan menerbitkan saham kepada investor.
• Keduanya dapat terdaftar di pasar modal untuk menarik pendanaan dari publik.

d. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Bisnis
• PT dan Corporation memiliki struktur organisasi yang jelas, dengan pemisahan antara pemegang saham, direksi, dan pengawas.
• Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh direksi atau dewan direksi tanpa keterlibatan langsung pemegang saham dalam operasional sehari-hari.

2. Perbandingan Motivasi Pembentukan PT dan Corporation

Meskipun memiliki kesamaan dalam konsep dasar, terdapat beberapa perbedaan dalam motivasi pembentukan PT di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat.

a. Perbedaan Regulasi dan Proses Pendirian
• Indonesia: PT harus didirikan oleh minimal dua orang dan melalui proses yang melibatkan akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta pendaftaran di sistem SABH.
• Amerika Serikat: Corporation dapat didirikan oleh satu orang saja, cukup dengan mendaftarkan Articles of Incorporation ke Secretary of State di negara bagian tempat perusahaan berdiri.

b. Motivasi Perpajakan
• Indonesia: Tarif pajak penghasilan badan untuk PT adalah 22% per 2024. Namun, sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1983, keuntungan pajak bukan lagi faktor utama dalam memilih bentuk PT.
• Amerika Serikat: Corporation dikenakan double taxation—pajak perusahaan 21%, dan pajak atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Namun, ada alternatif S-Corporation atau Limited Liability Company (LLC) untuk menghindari pajak ganda.

c. Perlindungan bagi Usaha Kecil dan Menengah
• Indonesia: Usaha kecil sering kali memilih bentuk CV (Commanditaire Vennootschap) karena prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan modal minimum.
• Amerika Serikat: LLC menjadi pilihan populer karena memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas, seperti Corporation, tetapi dengan struktur pajak yang lebih fleksibel.

d. Pengaruh Sistem Hukum
• Indonesia: Menganut civil law, di mana aturan hukum lebih kaku dan tertulis dalam perundang-undangan.
• Amerika Serikat: Menganut common law, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam interpretasi hukum melalui yurisprudensi (putusan hakim).

e. Motivasi dalam Pasar Modal dan Ekspansi Bisnis
• Indonesia: PT yang ingin menghimpun dana publik harus mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Amerika Serikat: Corporation memiliki akses lebih luas ke pasar modal global, dengan bursa efek utama seperti NYSE dan NASDAQ, yang menawarkan potensi investasi lebih besar.

Kesimpulan

Baik di Indonesia maupun Amerika Serikat, pembentukan PT dan Corporation didasarkan pada motivasi perlindungan hukum, keberlanjutan bisnis, serta akses pendanaan. Namun, terdapat perbedaan dalam regulasi, perpajakan, dan kemudahan pendirian yang mencerminkan perbedaan sistem hukum di masing-masing negara.

Di Indonesia, regulasi yang lebih ketat bertujuan untuk melindungi pihak ketiga dan memastikan transparansi bisnis, sementara di Amerika Serikat, fleksibilitas hukum memungkinkan pelaku usaha memilih bentuk badan hukum yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting bagi pelaku bisnis yang ingin melakukan ekspansi ke kedua negara atau memilih bentuk badan hukum yang paling menguntungkan bagi operasional perusahaan mereka.

 

by: Nabila Marsiadetama Ginting

Artikel Terkait

Rekomendasi