MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Jadi Inkrah!

Gambar ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (Sumber: PT Sri Rejeki Isman Tbk).
Gambar ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (Sumber: PT Sri Rejeki Isman Tbk).

Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Permohonan kasasi ini diajukan setelah PT Indo Bharat Rayon, yang merupakan kreditur, mengajukan perkara hukum untuk membatalkan perdamaian yang telah disetujui sebelumnya dalam proses restrukturisasi utang.

Sidang putusan kasasi yang berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, diwarnai dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Ketua Majelis Hamdi, serta dua anggota hakim, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dalam putusan yang dibacakan, MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sritex dan anak perusahaan-perusahaannya, yaitu PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja. Dengan demikian, status kepailitan Sritex dan anak perusahaan tersebut kini menjadi inkrah, atau tidak dapat diganggu gugat lagi.

Putusan tersebut berawal dari proses yang dimulai pada 21 Oktober 2024, ketika Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan kepailitan Sritex dan sejumlah anak perusahaannya. Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak perusahaan lainnya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya melalui rencana perdamaian yang disahkan pada Januari 2022.

Sebelumnya, PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon dalam perkara ini meminta kepada PN Niaga untuk membatalkan keputusan homologasi yang diberikan pada tahun 2022, dengan alasan pihak termohon, yakni Sritex dan anak perusahaannya, tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan dalam rencana perdamaian tersebut. Dalam putusannya, PN Niaga Semarang menyatakan bahwa Sritex dan anak perusahaan lainnya telah gagal memenuhi kewajiban mereka, sehingga dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut oleh Mahkamah Agung, maka kepailitan Sritex dan anak perusahaan lainnya dipastikan tetap berlaku. Keputusan ini menandakan akhir dari proses hukum yang panjang dan menjadi titik berat dalam perjalanan Sritex dalam menghadapi masalah keuangannya. Kini, dengan status kepailitan yang telah inkrah, Sritex akan menghadapi berbagai konsekuensi hukum terkait kewajibannya kepada para kreditur.

Sumber:
https://kabar24.bisnis.com/read/20241219/16/1825636/ma-tolak-kasasi-sritex-sril-status-pailit-inkrah

Artikel Terkait

Rekomendasi