Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Persidangan Perdata

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
31 Jan 2025
IMG_3619

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Persidangan

Dalam sistem hukum perdata, akta otentik merupakan salah satu alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Akta ini dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan akta di bawah tangan.

Kekuatan pembuktian akta otentik terbagi dalam tiga aspek utama, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian materiil. Masing-masing aspek ini memiliki fungsi dan implikasi hukum yang berbeda dalam proses pembuktian di persidangan.

1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht)

Kekuatan pembuktian lahiriah berkaitan dengan tampilan fisik atau bentuk luar dari akta otentik. Artinya, jika suatu dokumen tampak seperti akta otentik—ditandatangani oleh notaris dan memiliki cap serta format resmi—maka dokumen tersebut dianggap sah sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya.

Contoh penerapan dalam persidangan:
• Jika pihak tergugat mengajukan akta jual beli tanah yang dibuat di hadapan PPAT, maka hakim akan menganggap dokumen tersebut sah secara lahiriah sebagai akta otentik, kecuali ada bukti yang membuktikan sebaliknya (misalnya, tanda tangan palsu atau prosedur pembuatan yang tidak sah).

Konsekuensi hukum:
• Pihak yang ingin membantah keabsahan akta harus membuktikan adanya cacat hukum, seperti pemalsuan tanda tangan atau ketidakhadiran salah satu pihak saat pembuatan akta.

2. Kekuatan Pembuktian Formil (Formele Bewijskracht)

Kekuatan pembuktian formil menyangkut keabsahan proses pembuatan akta, termasuk apakah akta tersebut benar-benar dibuat oleh pejabat yang berwenang dan apakah prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Hakim akan memeriksa:
• Apakah notaris benar-benar membuat dan menandatangani akta tersebut?
• Apakah akta dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku?
• Apakah para pihak hadir saat pembuatan akta?

Contoh permasalahan dalam kekuatan pembuktian formil:
• Akta Notaris yang tidak dibacakan di hadapan para pihak
• Jika akta tidak dibacakan di hadapan para pihak sebelum ditandatangani, maka dapat dianggap cacat formil.
• Dalam beberapa kasus, jika akta tidak dibacakan tetapi tetap ditandatangani oleh para pihak, notaris harus mencantumkan klausul dalam akta bahwa akta tidak dibacakan dan para pihak menyetujuinya. Jika tidak ada klausul ini, maka akta bisa dianggap tidak sah secara formil.

Konsekuensi hukum:
• Jika ada cacat dalam kekuatan pembuktian formil, maka akta otentik bisa kehilangan sifat otentiknya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan.

3. Kekuatan Pembuktian Materiil (Materiële Bewijskracht)

Kekuatan pembuktian materiil menyangkut isi atau substansi dari akta tersebut. Dalam hukum perdata, isi yang termuat dalam akta otentik dianggap benar dan mengikat para pihak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya di persidangan.

Contoh kasus dalam kekuatan pembuktian materiil:
• Sengketa Jual Beli Tanah
• Jika terdapat akta jual beli tanah yang menyatakan bahwa pihak A telah menjual tanah kepada pihak B, maka hakim akan menganggap bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi, kecuali pihak yang menggugat dapat membuktikan bahwa isi akta tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (misalnya, dengan menunjukkan bukti pembayaran yang tidak pernah dilakukan).

Konsekuensi hukum:
• Jika isi akta dibuktikan tidak benar, maka akta otentik bisa kehilangan kekuatan pembuktiannya dan bahkan bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.

4. Implikasi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Persidangan

Dalam persidangan, hakim harus menilai kekuatan pembuktian akta otentik dengan mempertimbangkan aspek lahiriah, formil, dan materiil. Beberapa hal yang bisa menjadi perhatian hakim dalam menilai akta otentik adalah:
1. Apakah akta memiliki bentuk dan format resmi? (Lahiriah)
2. Apakah akta dibuat sesuai prosedur hukum? (Formil)
3. Apakah isi akta mencerminkan fakta yang sebenarnya? (Materiil)

Jika ditemukan cacat dalam salah satu aspek ini, hakim dapat mengabaikan atau menurunkan nilai pembuktian dari akta tersebut.

5. Akibat Hukum Jika Akta Otentik Mengalami Cacat Formil atau Materil

Dalam praktik peradilan, jika ditemukan cacat formil atau materiil dalam akta otentik, maka dampaknya bisa cukup serius:
1. Akta kehilangan status otentiknya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan.
2. Jika terbukti ada pemalsuan atau keterangan yang tidak benar, akta dapat dibatalkan oleh hakim.
3. Jika notaris melanggar prosedur dalam pembuatan akta, ia dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana.

Contoh kasus:
• Jika dalam persidangan terbukti bahwa notaris tidak menghadirkan para pihak saat pembuatan akta, maka akta tersebut bisa dianggap cacat formil dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik.

Kesimpulan

Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dalam persidangan, tetapi harus memenuhi tiga unsur utama: kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil. Jika suatu akta otentik terbukti cacat dalam salah satu aspek ini, maka akta tersebut bisa kehilangan kekuatan hukumnya dan bahkan dapat dianggap hanya sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, dalam suatu perkara perdata, baik penggugat maupun tergugat harus memahami bagaimana menilai dan menggunakan akta otentik sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

Artikel Terkait

Rekomendasi