Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dan Corporation di Amerika Serikat merupakan badan hukum yang sering digunakan sebagai wadah bisnis karena memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham. Namun, perbedaan sistem hukum dan regulasi di masing-masing negara mempengaruhi struktur, operasional, serta dampak ekonomi dari kedua bentuk badan hukum ini.
Mengenai persamaan dan perbedaan PT dan Corporation, termasuk dalam hal perlindungan hukum, perpajakan, serta aspek ekonomi seperti kemudahan investasi dan kontinuitas perusahaan. Pembahasan ini akan mengulas bagaimana struktur PT dan Corporation mempengaruhi aspek hukum dan ekonomi di masing-masing negara.
Pembahasan
1. Implikasi Hukum dari Struktur PT dan Corporation
a. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Terbatas
Baik PT maupun Corporation memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham dengan membatasi tanggung jawab mereka hanya pada modal yang diinvestasikan.
• Indonesia (PT):
• Berdasarkan Pasal 1 UUPT, pemegang saham PT tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan melebihi jumlah saham yang dimiliki.
• PT harus memiliki minimal dua pendiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 KUHD.
• Jika terjadi kebangkrutan, kreditur hanya bisa menagih kekayaan perusahaan, bukan harta pribadi pemegang saham.
• Amerika Serikat (Corporation):
• Struktur Corporation juga memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas dengan prinsip bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diinvestasikan.
• Corporation dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa persyaratan minimal dua pendiri.
• Dalam sistem hukum common law, ada konsep “piercing the corporate veil”, yang memungkinkan pengadilan untuk membebankan tanggung jawab kepada pemegang saham jika terjadi penyalahgunaan perusahaan.
b. Regulasi dan Transparansi Hukum
• Di Indonesia, PT harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, didaftarkan dalam Berita Negara, serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan terbuka.
• Di Amerika Serikat, Corporation cukup didaftarkan pada Secretary of State, tanpa persyaratan pengesahan lebih lanjut, namun tetap diawasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC) untuk perusahaan publik.
Implikasi dari perbedaan ini adalah:
1. Indonesia lebih ketat dalam pengawasan PT, terutama dalam keterbukaan informasi dan regulasi pasar modal.
2. Amerika Serikat lebih fleksibel, tetapi tetap memiliki mekanisme pengawasan berbasis yurisprudensi.
2. Implikasi Ekonomi dari Struktur PT dan Corporation
a. Kemudahan Investasi dan Akses Pendanaan
PT dan Corporation sama-sama memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengakses pendanaan dari investor melalui penerbitan saham.
• Indonesia (PT di Bursa Efek Indonesia)
• Perusahaan yang ingin go public harus terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi ketentuan OJK.
• Regulasi Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka memastikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas.
• Investor di Indonesia cenderung lebih berhati-hati karena keterbatasan transparansi dalam beberapa sektor usaha.
• Amerika Serikat (Corporation di NYSE/NASDAQ)
• Corporation dapat dengan mudah menarik modal dari publik melalui bursa efek seperti New York Stock Exchange (NYSE) dan NASDAQ.
• Regulasi di Amerika lebih terbuka terhadap investasi asing, sehingga lebih banyak perusahaan yang mendapatkan pendanaan global.
• Konsep “poison pill” sering digunakan oleh perusahaan AS untuk melindungi pemegang saham dari pengambilalihan yang tidak diinginkan.
Dampak Ekonomi:
1. Di Indonesia, regulasi yang lebih ketat bisa memberikan keamanan bagi investor, tetapi dapat menghambat investasi asing.
2. Di Amerika Serikat, pasar modal lebih dinamis dan menarik lebih banyak investor global, tetapi persaingan bisnis lebih ketat.
b. Pengaruh Struktur Hukum terhadap Perpajakan dan Keuntungan Perusahaan
• Di Indonesia:
• PT dikenakan pajak penghasilan badan (PPh) sebesar 22% (per 2024).
• Sistem perpajakan di Indonesia tidak membebankan pajak ganda pada dividen jika dividen tersebut diinvestasikan kembali.
• Di Amerika Serikat:
• Corporation dikenakan pajak penghasilan federal sebesar 21%, tetapi juga dikenakan pajak atas dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham (double taxation).
• Untuk menghindari pajak ganda, beberapa perusahaan menggunakan struktur S-Corporation atau Limited Liability Company (LLC).
Dampak Ekonomi:
1. Di Indonesia, sistem pajak lebih bersahabat bagi investor lokal, tetapi masih kurang fleksibel untuk skema investasi internasional.
2. Di Amerika Serikat, meskipun ada pajak ganda, fleksibilitas sistem memungkinkan perusahaan untuk memilih struktur yang lebih menguntungkan.
c. Kontinuitas Perusahaan dan Perlindungan terhadap Kebangkrutan
• Indonesia (PT):
• Jika seorang pemegang saham utama meninggal atau keluar, PT tetap dapat beroperasi karena memiliki status badan hukum yang terpisah.
• PT dapat mengalami likuidasi jika mengalami kerugian besar, namun prosedur kepailitan diatur ketat dalam UU Kepailitan.
• Amerika Serikat (Corporation):
• Corporation memiliki struktur yang lebih fleksibel, di mana kepemilikan dapat berpindah tangan dengan mudah melalui perdagangan saham.
• Jika mengalami kebangkrutan, Corporation dapat mengajukan Chapter 11 Bankruptcy untuk merestrukturisasi utangnya tanpa harus langsung dilikuidasi.
Dampak Ekonomi:
1. PT di Indonesia lebih stabil untuk bisnis keluarga, tetapi kepemilikan saham lebih sulit dialihkan dibandingkan Corporation di AS.
2. Corporation di AS lebih fleksibel, tetapi lebih rentan terhadap takeover oleh investor eksternal.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa perbedaan struktur hukum PT dan Corporation memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang signifikan.
1. Dari aspek hukum:
• PT di Indonesia lebih ketat dalam regulasi, sehingga memberikan keamanan lebih tinggi bagi pemegang saham dan kreditur.
• Corporation di Amerika Serikat lebih fleksibel dalam pendirian dan operasional, tetapi memiliki risiko yang lebih besar dalam takeover atau manipulasi hukum (piercing the corporate veil).
2. Dari aspek ekonomi:
• PT di Indonesia lebih stabil bagi bisnis lokal, tetapi kurang menarik bagi investasi global.
• Corporation di Amerika Serikat lebih menguntungkan bagi investor global karena kemudahan perdagangan saham dan fleksibilitas perpajakan.
3. Perpajakan dan investasi:
• PT di Indonesia lebih menguntungkan dalam menghindari pajak ganda.
• Corporation di AS memiliki pajak ganda tetapi juga memberikan skema alternatif seperti S-Corporation dan LLC untuk mengurangi beban pajak.
Kesimpulannya, PT lebih cocok untuk bisnis yang mengutamakan stabilitas dan perlindungan hukum jangka panjang, sedangkan Corporation lebih cocok bagi bisnis yang ingin berkembang secara agresif dengan menarik investasi dari pasar modal global.
By : Nabila Marsiadetama Ginting