HARTA WARISAN DALAM ISLAM
Harta warisan dalam hukum Islam adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) yang akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat. Pembahasan harta warisan melibatkan dua istilah utama, yaitu harta peninggalan (tirkah) dan harta warisan.
1. Pengertian Harta Peninggalan (Tirkah)
Harta peninggalan (tirkah) adalah semua harta benda, hak, dan kewajiban yang ditinggalkan pewaris dan dapat diwarisi oleh ahli warisnya sesuai syariat Islam.
Menurut Fatchurrahman dalam Ilmu Waris, harta peninggalan mencakup:
1.Kebendaan:
•Benda tetap (tanah, rumah).
•Benda bergerak (kendaraan, perhiasan).
•Piutang yang dimiliki pewaris.
2.Hak-hak kebendaan:
•Hak monopoli penggunaan sumber daya (sumber air, irigasi, hasil kebun).
3.Hak-hak bukan kebendaan:
•Hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan kepada pihak tertentu.
4.Benda-benda terkait hak orang lain:
•Benda yang digadaikan oleh pewaris.
2. Pengertian Harta Warisan
Harta warisan adalah harta peninggalan yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban pewaris, seperti biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
“Harta warisan adalah harta yang bersih dari kewajiban keagamaan dan keduniawian, yang dapat dibagi kepada ahli waris sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.”
3. Hak-Hak yang Harus Ditunaikan Sebelum Membagi Harta Warisan
Sebelum membagi harta peninggalan kepada ahli waris, terdapat tiga kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu:
a. Biaya Perawatan Jenazah (Tajhiz)
Biaya ini mencakup:
•Biaya memandikan, mengafani, mengantar, dan menguburkan jenazah.
•Biaya pengobatan selama pewaris sakit sebelum wafat (dalam batas wajar).
Jika harta peninggalan tidak mencukupi, menurut pandangan ulama:
1.Mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah:
•Kekurangan biaya ditanggung oleh keluarga pewaris. Jika tidak ada keluarga, biayanya diambil dari Baitul Mal.
2.Mazhab Malikiyah:
•Biaya diambil dari Baitul Mal tanpa membebani keluarga.
b. Pelunasan Utang (Dain)
Utang pewaris wajib dilunasi sebelum harta dibagikan kepada ahli waris. Pelunasan utang ini didasarkan pada QS. An-Nisa’: 11 dan 12, yang menyebutkan:
“Setelah diambil untuk wasiat yang diwasiatkan atau (dan) sesudah dibayar utang-utangnya.”
Ulama membedakan utang menjadi dua jenis:
1.Utang kepada Allah (Dain Allah):
•Misalnya, kafarat, fidyah, atau ibadah haji yang belum dilaksanakan.
2.Utang kepada manusia (Dain Ibad):
•Utang dagang, piutang, atau kewajiban finansial lainnya.
Pandangan ulama mengenai prioritas pelunasan:
•Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah: Utang kepada manusia lebih didahulukan daripada utang kepada Allah.
•Mazhab Syafi’iyah dan Ibn Hazm: Utang kepada Allah lebih didahulukan.
•Mazhab Hanabilah: Kedua jenis utang harus dibayar secara seimbang jika harta pewaris tidak mencukupi.
c. Pelaksanaan Wasiat
Wasiat adalah perintah pewaris untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak tertentu setelah meninggal dunia. Wasiat wajib dilaksanakan dengan ketentuan:
1.Hanya berlaku maksimal sepertiga dari harta peninggalan.
2.Tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali disetujui oleh semua ahli waris.
Dasar hukum pelaksanaan wasiat:
•QS. An-Nisa’: 12:
“Sesudah dipenuhi wasiat yang diwasiatkan atau (dan) sesudah dibayar utang-utangnya.”
4. Pembagian Harta Warisan
Setelah ketiga kewajiban di atas ditunaikan, barulah harta peninggalan yang tersisa dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.
Ketentuan Harta Warisan dalam KHI
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang harta peninggalan dan harta warisan dalam Pasal 171 butir d dan e:
•Harta peninggalan: Harta yang ditinggalkan pewaris setelah dikurangi hak-hak yang melekat padanya.
•Harta warisan: Sisa harta peninggalan yang dapat dibagikan kepada ahli waris.
Kesimpulan
Harta warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam. Pembagiannya tidak hanya berfokus pada keadilan, tetapi juga pada pemenuhan kewajiban agama dan sosial pewaris. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hak-hak yang berkaitan dengan biaya jenazah, utang, dan wasiat telah dipenuhi sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.